Menu ✖

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 22 Jan 2026 06:03 WIB ·

1 Januari 2026, Santunan Kematian di Musi Rawas Turun Rp 1 Juta Perjiwa


 1 Januari 2026, Santunan Kematian di Musi Rawas Turun Rp 1 Juta Perjiwa Perbesar

MUSI RAWAS jalurinformasi.com,- Santunan kematian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui Dinas Sosial (Dinsos) yang awalnya sebesar Rp 3 Juta perjiwa untuk pengajuan kematian, mulai 1 Januari 2026 turun menjadi Rp1 juta. Penurunan jumlah nominal bantuan santunan kematian tersebut dikarenakan menyesuaikan efisiensi anggaran pusat yang terjadi di seluruh Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinsos Kabupaten Musi Rawas Muhammad Rozak kepada wartawan diruang kerjanya, Saat ini Peraturan Bupati (Perbup) terkait perubahan atas program santunan kematian itu sedang menunggu tanda tangan Bupati Ratna Machmud.

Dikatakannya, meskipun saat ini sedang dilakukan penyesuaian anggaran akibat adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang terjadi di seluruh Indonesia, namun Kabupaten Mura tetap berkomitmen memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat salah satunya melalui program santunan kematian ini.

Menurutnya, program santunan kematian ini merupakan salah satu program unggulan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud yang telah berjalan sejak periode pertama Hj Ratna Machmud menjabat sebagai Bupati Mura.
“Program ini sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”ucapnya.

Hanya saja, meski terjadi perubahan jumlah besaran santunan kematian, namun untuk persyaratan mendapatkan bantuan ini tetap sama seperti sebelumnya.
“Yang berubah hanya jumlah bantuannya saja, yang sebelumnya Rp 3 juta setiap jiwa menjadi Rp 1 Juta yang dimulai Januari 2026. Sedangkan, untuk persyaratan tetap sama seperti sebelumnya,”bebernya.

Terlepas dari itu, apabila kondisi keuangan kembali membaik di tahun mendatang, Pemkab Mura tetap membuka peluang untuk mengembalikan besaran santunan kematian menjadi Rp 3 juta lagi. (Iman Santoso)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Asap Pekat Kepung PALI, Keluhan Sesak Disampaikan Warga

8 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Wali Kota Palembang, Drs. Ratu Dewa, M.Si., Resmi Melantik Tujuh Anggota TACB Periode 2026-2029

8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Antisipasi ISPA, Akibat Karhutlah, Bupati Serta Wabup Musi Rawas Bagikan Masker Gratis di Sekolah dan Masyarakat

8 Oktober 2026 - 06:50 WIB

Muskercab PCNU Lubuk Linggau Usung Tema “Transformasi Jam’iyyah Menuju Kemandirian Umat dan Kemaslahatan Kota Lubuklinggau”

7 Oktober 2026 - 13:22 WIB

MEDIASI PERKARA 41/Pdt.G/2026/PN LLG MEMANAS? TIM KUASA HUKUM ABDUL ROHIM–DISNAWATI MINTA WAKTU DUA MINGGU

7 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkot Lubuklinggau : Korban Meninggal Dunia Didalam Ambulans Saat Kegiatan CFN, Hoaks 

6 Oktober 2026 - 05:28 WIB

Trending di Berita Utama