Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 22 Jan 2026 06:03 WIB ·

1 Januari 2026, Santunan Kematian di Musi Rawas Turun Rp 1 Juta Perjiwa


 1 Januari 2026, Santunan Kematian di Musi Rawas Turun Rp 1 Juta Perjiwa Perbesar

MUSI RAWAS jalurinformasi.com,- Santunan kematian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui Dinas Sosial (Dinsos) yang awalnya sebesar Rp 3 Juta perjiwa untuk pengajuan kematian, mulai 1 Januari 2026 turun menjadi Rp1 juta. Penurunan jumlah nominal bantuan santunan kematian tersebut dikarenakan menyesuaikan efisiensi anggaran pusat yang terjadi di seluruh Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinsos Kabupaten Musi Rawas Muhammad Rozak kepada wartawan diruang kerjanya, Saat ini Peraturan Bupati (Perbup) terkait perubahan atas program santunan kematian itu sedang menunggu tanda tangan Bupati Ratna Machmud.

Dikatakannya, meskipun saat ini sedang dilakukan penyesuaian anggaran akibat adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang terjadi di seluruh Indonesia, namun Kabupaten Mura tetap berkomitmen memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat salah satunya melalui program santunan kematian ini.

Menurutnya, program santunan kematian ini merupakan salah satu program unggulan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud yang telah berjalan sejak periode pertama Hj Ratna Machmud menjabat sebagai Bupati Mura.
“Program ini sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”ucapnya.

Hanya saja, meski terjadi perubahan jumlah besaran santunan kematian, namun untuk persyaratan mendapatkan bantuan ini tetap sama seperti sebelumnya.
“Yang berubah hanya jumlah bantuannya saja, yang sebelumnya Rp 3 juta setiap jiwa menjadi Rp 1 Juta yang dimulai Januari 2026. Sedangkan, untuk persyaratan tetap sama seperti sebelumnya,”bebernya.

Terlepas dari itu, apabila kondisi keuangan kembali membaik di tahun mendatang, Pemkab Mura tetap membuka peluang untuk mengembalikan besaran santunan kematian menjadi Rp 3 juta lagi. (Iman Santoso)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Sejarah Terukir di Tanah Jawara: Wagub Dimyati dan Ketum Firdaus Letakkan Batu Pertama Museum Media Siber Pertama di Indonesia

9 Februari 2026 - 02:36 WIB

Tim Medis RSUD Banten Siaga Dampingi Peserta HPN 2026 dari SMSI

7 Februari 2026 - 10:59 WIB

HPN 2026 di Banten, SMSI Resmikan Monumen Siber Pertama di Indonesia

7 Februari 2026 - 09:42 WIB

PTBA Perkuat Ekosistem Hilirisasi Bauksit Melalui Penyediaan Pasokan Energi yang Andal dan Berkelanjutan

6 Februari 2026 - 15:20 WIB

Ketua DK PWI Pusat Nyatakan, PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota

6 Februari 2026 - 15:08 WIB

Eddy Rianto Adukan Penyidik ke Mabes Polri, Dugaan Pelanggaran Prosedur

5 Februari 2026 - 02:41 WIB

Trending di Berita Utama