Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Banyuasin · 19 Nov 2024 13:08 WIB ·

Kejari Banyuasin Berhasil Selamatkan Uang Negara Perkara TP Korupsi Pengelolaan Dana Korpri Banyuasin


 Kejari Banyuasin Berhasil Selamatkan Uang Negara Perkara TP Korupsi Pengelolaan Dana Korpri Banyuasin Perbesar

Banyuasin jalurinformasi.com,- Selasa 19 November 2024 siang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dari perkara Tindak Pidana (TP) Korupsi dalam pengelolaan dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2022-2023 atau Desember 2022 hingga September 2023. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang SH MH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, H Giovani SH MH, Inspektorat Pembina Banyuasin, Kabag Hukum Setda Banyuasin, Kasubsi Penuntutan Kejari Banyuasin, Kasubsi Penyidikan Kejari Banyuasin serta perwakilan dari Bank SumselBabel.

Dalam paparannya Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, H Giovani SH MH mengatakan bahwa salah satu prestasi tim Kejaksaan Negeri Banyuasin di tahun 2024 ini telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dari TP Korupsi dalam pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2022-2023 senilai Rp. Rp.342.352.022,25 (tiga ratus empat puluh dua juta tiga ratus lima puluh dua ribu dua puluh dua rupiah koma dua puluh lima sen), jelasnya.

Menurut Giovani, hal tersebut berdasrkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusu, terpidana I atas nama BG dan terpidana II MI telah dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah uang tersebut, jelasnya dihadapan para awak media, Selasa 19 November 2024 siang.

Sebelumnya lanjut Giovani, pada tahap penyidikan para terpidana tersebut, telah menitipkan uang direkening Kejaksaan Negeri Banyuasin sejumlah Rp. Rp.342.352.022,25,- sehingga atas keputusan pengadilan terkait uang pengganti itu maka uang yang telah dititipkan oleh para terdakwa di Rekening Kejaksaan Negeri Banyuasin tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara dalam perkara sebagaimana dimaksud.”Selanjutnya Kejari Banyuasin menyerahkan sejumlah uang tersebut ke kas Korpri Kabupaten Banyuasin melalui Ketua atau Pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin sesuai kepurusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”tutup Giovani.

Selanjutnya, disaksikan Kajari Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang SH MH, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, H Giovani SH MH didampingi Kasubsi Penuntutan dan Kasubsi Penindakan menyerahkan uang titipan dari rekening Kejari Banyuasin kepada Ketua/Pengurus Korpri Banyuasin, prosesi penyerahan dilaksanakan di aula kantor Kejari Banyuasin.(Iman Santoso/rls SMSI Banyuasin)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Kisah Masyarakat Pasir Sakti: Dulu Terkikis Abrasi, Kini Tumbuh Mangrove yang Menghidupi

26 Juni 2026 - 13:46 WIB

Mengejar Status Hub Finansial Global, PFII Mulai Disiapkan Dari Bali

26 Juni 2026 - 04:35 WIB

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

26 Juni 2026 - 03:47 WIB

Tiga Pengurus SMSI OKI Sabet Tiga Kategori Penghargaan di Media Center Kodim 0402/OKI-OI Award 2026

25 Juni 2026 - 14:45 WIB

Resmi, Septiandry Arrosyidu Gantikan Bahtiyar

25 Juni 2026 - 11:53 WIB

9 Juli 2026, 528 Ketua RT Terpilih se-Kota Lubuk Linggau Akan Dilantik

25 Juni 2026 - 11:46 WIB

Trending di Berita Utama