Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 12 Mei 2026 12:01 WIB ·

Kejari Lahat Tegaskan Isu Permintaan Uang Rp1,05 Miliar Adalah Fitnah


 Kejari Lahat Tegaskan Isu Permintaan Uang Rp1,05 Miliar Adalah Fitnah Perbesar

LAHAT jalurinformasi.com,- Kepala Kejakaaan Negeri Lahat Teuku Lutfansyah menegaskan bahwa tuduhan pemerasan terhadap 21 mantan anggota DPRD Lahat periode 2019–2024 yang beredar di media sosial merupakan informasi tidak benar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat itu menyampaikan klarifikasi menyusul munculnya video di TikTok yang menuding dirinya bersama jajaran bidang tindak pidana khusus (Pidsus) melakukan intimidasi dan meminta sejumlah uang terkait perkara dugaan SPPD fiktif Covid-19.

“Informasi itu adalah fitnah. Kami tidak pernah melakukan tekanan ataupun meminta uang kepada pihak mana pun,” ujar Teuku saat memberikan keterangan di Kantor Kejari Lahat, Selasa (12/5/2026).

Ia mengatakan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum apabila tudingan tersebut disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Teuku, perkara yang kembali disorot itu merupakan kasus lama yang terjadi pada 2020 atau sebelum dirinya menjabat sebagai Kajari Lahat. Ia menyebut penanganan perkara tersebut telah selesai pada 2021.

Ia juga menilai tuduhan mengenai adanya permintaan dana sebesar Rp1,05 miliar sebagai uang pengamanan perkara merupakan bentuk serangan terhadap nama baik institusi kejaksaan.

Pernyataan serupa disampaikan mantan Ketua DPRD Lahat periode 2019–2024, Fitrizal Homizi. Ia membantah adanya dugaan pemerasan sebagaimana yang beredar di media sosial.
“Tidak ada pemerasan. Informasi yang beredar itu tidak benar,” kata Fitrizal.

Pihak Kejari Lahat menyampaikan klarifikasi untuk merespons cepat narasi provokatif yang tersebar melalui media sosial dan menyeret nama institusi kejaksaan. (Iman Santoso/rls SMSI Lahat)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Kisah Masyarakat Pasir Sakti: Dulu Terkikis Abrasi, Kini Tumbuh Mangrove yang Menghidupi

26 Juni 2026 - 13:46 WIB

Mengejar Status Hub Finansial Global, PFII Mulai Disiapkan Dari Bali

26 Juni 2026 - 04:35 WIB

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

26 Juni 2026 - 03:47 WIB

Tiga Pengurus SMSI OKI Sabet Tiga Kategori Penghargaan di Media Center Kodim 0402/OKI-OI Award 2026

25 Juni 2026 - 14:45 WIB

Resmi, Septiandry Arrosyidu Gantikan Bahtiyar

25 Juni 2026 - 11:53 WIB

9 Juli 2026, 528 Ketua RT Terpilih se-Kota Lubuk Linggau Akan Dilantik

25 Juni 2026 - 11:46 WIB

Trending di Berita Utama