MUSI RAWAS jalurinformasi.com,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “JAKUMDU (Jaringan Hukum Terpadu)” sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap berbagai inovasi pelayanan hukum yang dikembangkan oleh Kejaksaan Negeri Musi Rawas.Kegiatan tersebut bertempat di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Kamis (25/6/26)
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad SH MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan penerangan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui program JAKUMDU, Kejaksaan Negeri Musi Rawas memperkenalkan lima inovasi unggulan yang dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat fungsi pencegahan dan penegakan hukum.
Inovasi pertama adalah CEKALIN (Cegah Korupsi Lewat Intelijen), sebuah program yang bertujuan memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui peran intelijen yang proaktif, responsif, dan akuntabel dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Inovasi ke Dua, LARUTAN (Layanan Elektronik Besuk Tahanan) hadir sebagai sarana yang memudahkan keluarga tahanan untuk melakukan komunikasi dan kunjungan secara lebih tertib, efektif, dan terdokumentasi melalui sistem elektronik.
Inovasi ke Tiga, SIPADUKA (Sistem Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat), merupakan kanal resmi yang memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan maupun pengaduan secara cepat, mudah, dan terintegrasi.
Inovasi ke Empat, SIPANDA (Sistem Informasi Pengendalian Pendampingan Belanja Daerah) dikembangkan sebagai sarana pemantauan dan pendampingan penggunaan anggaran daerah guna mendukung pelaksanaan pembangunan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip akuntabilitas.
Dan terakhir Inovasi ke Lima, PAIS BAUNG (Pelayanan Antar Gratis Barang Bukti Tanpa Pungutan) memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pengembalian barang bukti secara transparan, cepat, dan tanpa biaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas berharap melalui kegiatan Jaringan Hukum Terpadu ini dapat terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan hukum yang modern dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan berbagai inovasi pelayanan yang telah dikembangkan. Melalui masukan, pertanyaan, dan keterlibatan masyarakat, kami dapat terus melakukan penyempurnaan sehingga layanan yang diberikan semakin efektif, tepat guna, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Musi Rawas menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, humanis, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Musi Rawas. (Iman Santoso)













