Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 14 Jul 2026 03:48 WIB ·

Diduga Abaikan Mekanisme Tender, Pengadaan Belanja Jasa Iklan, Reklame, Film dan Pemotretan Rp772 Juta di Diskominfo OKU Selatan Jadi Sorotan


 Diduga Abaikan Mekanisme Tender, Pengadaan Belanja Jasa Iklan, Reklame, Film dan Pemotretan Rp772 Juta di Diskominfo OKU Selatan Jadi Sorotan Perbesar

OKU Selatan jalurinformasi.com, – Laporan hasil audit dan klarifikasi keuangan daerah yang tercantum melalui portal resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menyoroti anggaran belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai sekitar Rp772 juta.

Besarnya nilai pengadaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pemilihan penyedia yang digunakan. Apakah paket pekerjaan tersebut dilaksanakan melalui proses tender (lelang) atau menggunakan e-Catalog.

Jika paket pengadaan dengan nilai tersebut tidak dilaksanakan melalui mekanisme tender sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, maupun jasa lainnya dengan nilai tertentu pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme tender (lelang) sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali terdapat dasar hukum yang memperbolehkan penggunaan metode pemilihan penyedia lainnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan seorang sumber yang mengaku bekerja di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten OKU Selatan dan meminta identitasnya dirahasiakan, paket pengadaan tersebut diduga tidak diproses melalui mekanisme tender.

“Informasi yang kami peroleh, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo Kabupaten OKU Selatan diduga menggunakan mekanisme penunjukan melalui e-Catalog, bukan melalui proses tender (lelang),” ujar sumber tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari Kepala Diskominfo maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait mekanisme pengadaan yang digunakan, termasuk dasar hukum apabila pengadaan tersebut dilakukan melalui e-Catalog.

Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (Iman Santoso/rls)

Artikel ini telah dibaca 181 kali

Baca Lainnya

PTBA Jaga Kinerja dan Perkuat Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

7 September 2026 - 13:48 WIB

Bappenas Gandeng Pers Yang BEJO’S Sebagai Mitra Strategis Dalam Pembangunan Nasional

7 September 2026 - 11:57 WIB

PTBA Salurkan Bantuan Instalasi Air Bersih Siap Minum untuk Korban Bencana di Manggarai Timur, NTT

5 September 2026 - 05:00 WIB

Balik Tirai Newsroom Jaga Desa

4 September 2026 - 01:50 WIB

Gruduk Kantor Gubernur, Pemuda Pancasila PALI Nilai Pemprov Sumsel Tak Punya Nyali Hadapi PT.BSE

3 September 2026 - 16:50 WIB

Erni Novianti Laporkan Dua Media Online ke Polda Sumsel 

3 September 2026 - 16:47 WIB

Trending di Berita Utama