Menu ✖

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 23 Okt 2026 05:42 WIB ·

Kapolda Bagikan Nomor WA Pribadi, Miftah: Jangan Ada Polisi yang Mengkriminalisasi dan Merekayasa Kasus


 Kapolda Bagikan Nomor WA Pribadi, Miftah: Jangan Ada Polisi yang Mengkriminalisasi dan Merekayasa Kasus Perbesar

PALEMBANG jalurinformasi.com,– Kapolda Sumsel yang baru Irjen Pol Rony Samtana membuat sebuah terobosan dengan membagikan nomor whatsapp pribadi miliknya ke publik. Tak hanya itu, seluruh kepala kepolisian resor dan kota pun mengikuti langkah tersebut

Koordinator massa dari LBH Palembang, Miftah mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya apa yang dilakukan oleh kapolda adalah langkah yang cerdas dan mencerminkan seorang pemimpin yang visioner.
“Kita mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pak Kapolda dan seluruh jajarannya. Ini sesuatu yang baru dan harus kita dukung,” ujarnya.
Miftah bersama dua rekannya Mahendra dan Akbar berharap, apa yang dilakukan kapolda tidak sekadar menjadi gimik. Dan sebaliknya bisa menjadi awal yang baik untuk penegakan hukum yang berkeadilan sesuai cita-cita Kapolri Suyudi Ario Seto yakni “Polisi Bersama Masyarakat”.
Hal itu tentu bukan tanpa alasan. Miftah mengatakan, saat ini penegakan hukum masih kerap menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Salah satu contohnya adalah rekayasan dan kriminalisasi kasus.
Padahal menilik visi misi Kapolri menjadikan Polisi Bersama Masyarakat artinya, polisi dilarang arogan-berbohong apalagi merekayasa dan mengkriminalisasi seseorang.
“Seperti salah satunya perkara yang kita tangani saat ini atas nama Eddy Rianto. Beliau itu kasusnya hutang piutang tapi diduga direkayasa penyidik hingga akhirnya menjadi pidana. Ini yang tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Karena itu, Mifta berharap apa yang dilakukan Kapolda sumsel saat ini bisa sejalan dari top down hingga ke jajaran paling bawah yakni Polres dan Polsek-polsek di seluruh wilayah hukum Sumsel.
“Tentunya yang kita harapkan dari pak kapolda yang baru adanya pembenahan khususnya di tubuh internal kepolisian daerah Sumsel. Jangan lagi ada oknum-oknum penyidik yang merekayasa, mengkriminalisasi, atau bahkan melakukan hal-hal tak terpuji lainnya. Ingat kata Kapolri, Polisi Harus Bersama Masyarakat. Dan itu harus jadi nawacita seluruh jajaran kepolisian,” harapnya.
“Dan tentu saja, harapan besar itu kami yakini bisa dilakukan oleh Kapolda Irjen Pol Rony Samtana yang punya rekam jejak yang sangat baik sejauh ini,” tutupnya.
Sekadar mengulas, sebelumnya Miftah dan sejumlah massa beberapa waktu lalu melakukan unjuk rasa di halaman Polda Sumsel menuntut pengusutan terhadap oknum penyidik Polres Prabumulih M Safik yang diduga telah merekayasa dan mencurangi perkara yang ditanganinya dengan terpidana Eddy Rianto.
Saat itu, Miftah menyebut beberapa hal; Pertama oknum penyidik tersebut dengan sengaja menghilangkan barang bukti transefar uang dari terdakwa kepada pelapor. Dengan begitu, perkara yang awalnya hutang piutang berubah pidana. Karena barang bukti setoran pembayaran hutang yang sudah dibayarkan sebelum kasus dilaporkan ke kepolisian ditiadakan dan tidak dimasukkan sebagai alat bukti.
Kedua, kepada saksi ahli pidana Dr. Sri Sulastri, S.H., M.Hum oknum penyidik M Safik dengan sengaja hanya memberikan resume kasus serta satu buah alat bukti berupa kwitansi pinjaman modal/ usaha. Tanpa memberikan keterangan dan dua alat bukti dari terdakwa berupa bukti transferan uang pembayaran kepada pelapor sebesar Rp350 juta.
Ketiga, ketika diminta menjadi saksi di persidangan di Pengadilan Negeri Prabumulih tertanggal 21 Juli 2026, membuat keterangan palsu dengan mengatakan adanya tambahan permintaan uang sebesarRp200 juta dari terdakwa kepada pelapor Romadonsyah dan uang tersebut ditransfer ke rekening terdakwa. Namun dalam kenyataannya transfer uang tersebut tidak pernah ada. Hal ini dibuktikan dengan dicetaknya rekening koran bank terdakwa. Parahnya kesaksian itu diberikan tanpa didukung dengan alat bukti.
Keempat, dalam persidangan juga terungkap bahwa saksi penyidik M Safik telah membuat berita acara sumpah terhadap para saksi atas keterangan atau kesaksian yang ditandatangani oleh semua saksi dan penyidik.
Miftah juga meminta Propam Polda untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas ulah oknum penyidik Polres Prabumulih tersebut. Serta menyinggung masalah kasus pelanggaran Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik yang sempat dilaporkan oleh terdakwa ke Polres Prabumulih, dengan terlapor yang sudah sangat sangat jelas. Namun sampai saat ini seperti jalan ditempat. (Iman Santoso)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Lapas Narkotika Muara Beliti Bimbing Warga Binaan Menemukan Cahaya melalui Pembinaan Kerohanian Islam

23 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Ahlul Fajri dan Rekan Ajak Pihak Ketiga Berkontribusi, Lubuklinggau Butuh Tambahan Mobil Tangki Air Bersih

23 Oktober 2026 - 05:38 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

23 Oktober 2026 - 01:21 WIB

PWI Sumsel Tunjuk Iman Santoso Plt Ketua PWI Musi Rawas Utara

22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Perkuat Sinergitas, Pemkab Banyuasin Dukung Program SMSI 

22 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Udara di PALI Mulai Bersih dari Asap, Warga Minta Disdik Berlakukan Sekolah Tatap Muka

21 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Trending di Berita Utama