Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Lubuk Linggau · 14 Nov 2023 06:56 WIB ·

Penertiban APK Bakal Sasar Kendaraan dan Billboard


 Penertiban APK Bakal Sasar Kendaraan dan Billboard Perbesar

LUBUKLINGGAU jalurinformasi.com,- Penertiban Alat peraga kampanye (APK) di kotaLubuklinggau yang dimulai sejak hari Sabtu (4/11), bakal terus berlanjut hingga Senin (27/11). Setelah penertiban sebelumnya di jalan protokol dan jalan penghubung kecamatan, penertiban APK kali ini bakal diprioritaskan terhadap APK berukuran besar/billboard serta boarding atau stiker/oneway kendaraan.

Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedy Kariema Jaya saat dimintai komentarnya menjelaskan, penertiban APK kali ini diprioritaskan berukuran besar dan stiker/oneway tersebut bakal dilaksanakan Kamis (16/11). Namun sebelum penertiban, pihaknya terlebih dulu akan melakukan himbauan dan sosialisasi kepada parpol peserta pemilu dan masyarakat untuk melakukan penertiban secara mandiri melepas APK berbentuk stiker/oneway yang terpasang di kendaraan.
“Kami juga sudah melakukan rakor bersama Polres, Kodim, Sat Pol PP, Dishub dan Dinas Perkim Lubuklinggau guna meminta bantuan dan dukungan dalam melanjutkan penertiban APK,” ungkap Dedi sapaan akrabnya.

Lanjut Dedi menjelaskan, penertiban APK Kali ini, bakal menyasar Billboard di Jalan A Yani sebanyak tiga titik. Kemudian penertiban stiker/oneway kendaraan akan dipusatkan di Terminal Kalimantan.
“Penertiban APK tersebut didasari UU 7/2017 yang telah diubah UU 7/2023, PKPU 15/2023 yang telah diubah PKPU 20/2023 tentang kampanye, Perbawaslu 11/2023 tentang Pengawasan Kampanye, keputusan KPU nomor 1621/2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilu, UU 22/2009 tentang lalu lintas dan Perda nomor 11/2019,”ucap Dedi seraya menambahkan,
untuk itu, kami meminta kepada parpol peserta pemilu dapat mengindahkan himbauan kami, melepas secara mandiri terhadap APK berbentuk stiker/oneway yang terpasang di kendaraan.
“Kami terpaksa melakukan penindakan apabila himbauan tidak ditindaklanjuti parpol dan pemilik kendaraan,” pungkasnya. (Iman Santoso)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Resmi, Pelantikan Ketua RT Terpilih Periode 2026-2031 dilaksanakan 9 Juli 2026

5 Juli 2026 - 12:31 WIB

AKP Desi Azhari Raih Penghargaan PWI sebagai Sahabat Pers dan Pelopor Kamseltibcarlantas

1 Juli 2026 - 14:18 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, PWI Kota Lubuklinggau Anugerahkan Penghargaan “Kapolres Sahabat Pers 2026”

1 Juli 2026 - 12:40 WIB

9 Juli 2026, 528 Ketua RT Terpilih se-Kota Lubuk Linggau Akan Dilantik

25 Juni 2026 - 11:46 WIB

Dr. Hadi Prayogo Ketua Tim Juri Lomba Jurnalistik dan Video Pendek Hari Bhayangkara ke-80 di Lubuklinggau

12 Juni 2026 - 14:01 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lubuk Linggau Gelar Lomba Karya Jurnalistik dan Video Pendek

11 Juni 2026 - 12:36 WIB

Trending di Berita Utama