Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 24 Mar 2024 04:46 WIB ·

Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Dua Pengedar Narkoba Asal Lubuklinggau


 Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Dua Pengedar Narkoba Asal Lubuklinggau Perbesar

*Sabu dan Belasan Ekstasi Berhasil disita

MUSI RAWAS jalurinformasi.com,- Usai berhasil meringkus tersangka, Febri Agus Apriansyah (31), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, dalam kepemilikan narkotika jenis sabu, Kamis (21/3/2024).

Kemudian, “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), melakukan pengembangan, sehingga kembali berhasil menangkap kedua rekan, Febri, penyalaguna sekaligus pengedar narkotika yakni, Restu Marwan Pratama (23) dan Irpansyah Putra (37), keduanya warga Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Keduanya tersangka ditangkap dirumah di Jalan Padat Karya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (21/3/2024).

Dari tangan kedua tersangka, ditemukan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,40 gram, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 15 butir pil warna hijau berlogo 69 dan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan pecahan pil (serbuk) warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 6,51 gram. Dimana, BB tersebut ditemukan dihadapan tersangka pada saat penangkapan dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Romi didampingi Kanit Resnarkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Restu Marwan Pratama dan Irpansyah Putra.
“Setelah menangkap tersangka, Febri, dilakukan pengembangan, anggota berhasil meringkus tersangka, Restu Marwan Pratama dan Irpansyah Putra di Kota Lubuklinggau ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, saat dilakukan pengeledahan tidak tanggung-tanggung, anggota menyita cukup banyak BB baik sabu maupun ekstasi, diantaranya, satu buah dompet merek toko yang didalamnya berisikan, dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,40 gram, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 15 butir pil warna hijau berlogo 69 dan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan pecahan pil (serbuk) warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 6,51 gram.

Selain itu, satu unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale, satu buah pipet yang di potong miring (Skop), satu buah alat hisap shabu (bong) dan uang tunai senilai Rp.70.000.
“Semua, BB tersebut ditemukan dihadapan pelaku pada saat penangkapan dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya,” jelas Kasat Resnarkoba

Lebih lanjut, AKP Romi menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan pengembangan dari tersangka, Febri. Kemudian, didapatkan informasi bahwa kedua tersangka, Restu Marwan Pratama dan Irpansyah Putra, juga terlibat.

Anggotapun langsung melucur kekediaman tersangka, Restu dan Irpansyah, di Jalan Padat Karya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, dan kebetulan yang bersangkutan dilokasi, anggota langsung meringkus tersangka.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 23 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. dan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00.
“Artinya, kedua tersangka ini, merupakan tersangka ke 12 dengan 12 LP, ditahan di Mapolres Mura, selama digelarnya Operasi Pekat Musi I 2024,” tuturnya.(Iman Santoso)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

Baca Lainnya

Kisah Masyarakat Pasir Sakti: Dulu Terkikis Abrasi, Kini Tumbuh Mangrove yang Menghidupi

26 Juni 2026 - 13:46 WIB

Mengejar Status Hub Finansial Global, PFII Mulai Disiapkan Dari Bali

26 Juni 2026 - 04:35 WIB

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

26 Juni 2026 - 03:47 WIB

Tiga Pengurus SMSI OKI Sabet Tiga Kategori Penghargaan di Media Center Kodim 0402/OKI-OI Award 2026

25 Juni 2026 - 14:45 WIB

Resmi, Septiandry Arrosyidu Gantikan Bahtiyar

25 Juni 2026 - 11:53 WIB

9 Juli 2026, 528 Ketua RT Terpilih se-Kota Lubuk Linggau Akan Dilantik

25 Juni 2026 - 11:46 WIB

Trending di Berita Utama