Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 1 Apr 2024 14:29 WIB ·

Himbauan Penting dari Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau


 Himbauan Penting dari Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau Perbesar

LUBUKLINGGAU jalurinformasi.com,- Kepada Seluruh Warga Masyarakat kota Lubuklinggau, Kami dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lubuklinggau ingin mengingatkan tentang pentingnya menjaga ketertiban ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Kami mendapati adanya laporan praktik menimbun atau menjual Gas LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertentu (HET) di wilayah kami.

Kami menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik tersebut.

Kami memohon kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum ini. Ketersediaan gas LPG yang stabil dan terjangkau sangat penting bagi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keadilan dalam ekonomi kita.

Tindakan menimbun atau menjual Gas LPG 3 Kg di atas harga Het merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dihukum dengan kurungan penjara selama 6 tahun atau didenda sebesar 60 miliar. Ini sesuai dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Terima kasih atas perhatiannya dan mari kita semua berkontribusi untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan sejahtera bagi kita semua.

Hormat kami.
[Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau]

Artikel ini telah dibaca 40 kali

Baca Lainnya

Kisah Masyarakat Pasir Sakti: Dulu Terkikis Abrasi, Kini Tumbuh Mangrove yang Menghidupi

26 Juni 2026 - 13:46 WIB

Mengejar Status Hub Finansial Global, PFII Mulai Disiapkan Dari Bali

26 Juni 2026 - 04:35 WIB

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

26 Juni 2026 - 03:47 WIB

Tiga Pengurus SMSI OKI Sabet Tiga Kategori Penghargaan di Media Center Kodim 0402/OKI-OI Award 2026

25 Juni 2026 - 14:45 WIB

Resmi, Septiandry Arrosyidu Gantikan Bahtiyar

25 Juni 2026 - 11:53 WIB

9 Juli 2026, 528 Ketua RT Terpilih se-Kota Lubuk Linggau Akan Dilantik

25 Juni 2026 - 11:46 WIB

Trending di Berita Utama