Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 28 Mei 2024 11:46 WIB ·

BBJ Tolak RUU Penyiaran, Dinilai Mengancam Kebebasan Pers dan Kebebasan Berekpresi


 BBJ Tolak RUU Penyiaran, Dinilai Mengancam Kebebasan Pers dan Kebebasan Berekpresi Perbesar

LUBUK LINGGAU jalurinformasi.com, – Koordinator Komunitas Pers Bersatu Bersama Jurnalis (BBJ) Media Group, Pranata Meksiko menolak Rancangan Undang-undang Penyiaran, serta menolak semua pasal pembungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, sebab dinilai melemahkan demokrasi.Hal tersebut diungkapkannya saat wartawan ini minta komentarnya, Selasa (28/5/24).

” Dirinya menilai ada prosedur yang salah dalam penyusunan RUU Penyiaran,ditambah, proses yang salah ini disertai pula dengan munculnya pasal-pasal aneh yang tidak se-prinsip dengan kemerdekaan pers,”ungkap Pranata sapaan akrabya.

Lanjut pranata mengatakan, Misalnya yang menjadi sorotan semua rekan-rekan jurnalis, yakni di pasal 50b ayat 2c, karena secara spesifik melarang penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
” Sudah jelas bahwa di UU Pers 40 Tahun 1999 sudah diatur bahwa kerja pers dilindungi oleh UU. Maka tentu RUU Penyiaran bertentangan dengan hal itu. Menurutnya, pelarangan ini juga jelas berpotensi membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi,”jelas Pranata.

Lebih lanjut Pranata mengatakan, Ini juga melanggar kepentingan publik, karena haknya publik untuk tahu adalah hak asasi manusia. Tugas itu amanah dan dititipkan kepada jurnalis.
” Masalah lain, ialah Pasal 42 ayat 2 yang memberikan kewenangan lebih kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik penyiaran.dpasal itu KPI bisa menangani sengketa. Itu barang tentu bertentangan dengan UU 40 tahun 1999 tentang Pers, sebab dimana fungsi dari Dewan Pers menyelesaikan sengketa pers. Jadi disini ada tumpang tindih. Ada banyak sekali pasal dalam RUU Penyiaran yang bermasalah,”ungkap Pranata.

Ditambah, menurut Pranata ada lagi masalah terkait hilangnya aturan terkait kepemilikan media. Ia menilai ini merupakan pasal yang membahayakan demokratisasi konten, termasuk juga kedepan akan mengancam perlindungan terhadap kelompok minoritas.
“RUU ini berpotensi mengancam independensi jurnalis dan media. Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu. Merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf Pasal 51E,” tegasnya.

Pranata menegaskan, BBJ Media Group sebagai komunitas pers menuntut dan menyerukan, agar memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
“Kami percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Kami menduga RUU Penyiaran ini bakal jadi alat pemerintah untuk melemahkan praktik demokrasi di Indonesia. Patut diduga juga menjadi upaya pemerintah untuk membangkitkan semangat Orde Baru. Kalau dulu Orde Baru menggunakan militer dan aparatur keamanan sebagai alat untuk membungkam. Kami menduga metode ini berubah dengan membatasi ruang gerak melalui undang-undang. Dengan adanya revisi UU Penyiaran ini yang kemudian isinya melarang jurnalisme investigasi dan sebagainya, tentu sangat dicurigai akan ada upaya-upaya agar masyarakat tidak kritis terhadap pemerintah,” tegasnya. (Iman Santoso/rls)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Sportifitas Atlet Bertalenta Khusus Menggenggam Semangat Patriotisme

1 Mei 2026 - 07:25 WIB

Terkait OTT, Polda Sumsel Resmi Tetapkan Oknum Kepala BKP-SDM Muratara TSK

29 April 2026 - 14:59 WIB

Bank Sumsel Babel Dorong Warga Lahat Menabung, Perkuat Ekonomi Daerah

29 April 2026 - 12:21 WIB

1X24 Jam Berlalu, Polres Muratara Belum Tetapkan Tersangka OTT di BKP-SDM Muratara

29 April 2026 - 12:18 WIB

OTT BKP-SDM Muratara: Ada Pengakuan dan Barang Bukti, Tapi Kasus Dialihkan ke Inspektorat

29 April 2026 - 12:06 WIB

Merawat Kebangsaan, Kapolda Sumsel Dorong Peran Strategis Tokoh Agama Dalam Menjaga Kerukunan Nasional

29 April 2026 - 10:41 WIB

Trending di Berita Utama