Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 13 Jun 2024 01:27 WIB ·

Saat Berada di Alfamart, Pelaku Curas Berhasil dibekuk Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau


 Saat Berada di Alfamart, Pelaku Curas Berhasil dibekuk Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Perbesar

LUBUKLINGGAU jalurinformasi.com,- Satu dari enam pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang tergabung dalam geng motor yakni inisial W berhasil diamankan Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. Tersangka ditangkap tim macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau saat berada di Alfamart di daerah Kelurahan Mesat Jaya.

Pelaku ditangkap atas tindak pidana curas begal handphone yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, RT 01, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Sementara lima pelaku lainnya sedang diburu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan mengatakan, Aksi curas tersebut dilakukan para pelaku dengan menghadang korbannya terjadi pada hari Minggu, (10/6/ 2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Terjadi tindak pidana yang melibatkan anak-anak yaitu perkara 365 ayat 1 dengan cara korban dihadang oleh pelaku sebanyak 6 orang,” kata Hendrawan saat pres rilia ungkap kasus di Polres Lubuklinggau, Rabu, (12/06/24).

Lanjut Hendrawan menjelaskan, Peristiwa itu dialami korban seorang pelajar yakni Makmul Zaki (17) warga Jalan Kenanga 2, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Utara. Korban saat kejadian dipukul oleh salah satu pelaku hingga terjatuh dari motor.
“Pelaku kemudian merampas handphone milik korban,” jelas Hendrawan.

Lanjut Hendrawan menjelaskan, Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Lubuklinggau, hingga akhirnya berdasarkan hasil penyelidikan ditangkap seorang pelaku inisial W.
“Tersangka ditangkap sedang berada di Alfamart di daerah Mesat Jaya,” ucap Hendrawan.

Lebih lanjut Hendrawan menjelaskan, Para pelaku ini semuanya diancam dengan hukuman paling lama 9 tahun, Sedangkan untuk senjata tajam (Sajam) diancam dengan hukuman penjara 10 tahun.
“Motif mereka ini hanya untuk mencari gaya-gayaan untuk identitas bahwa kelompok mereka ini paling hebat dan melawan di Kota Lubuklinggau. Mereka ini bukan geng motor ya,” ungkap Hendrawan. (Iman Santoso)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Kisah Masyarakat Pasir Sakti: Dulu Terkikis Abrasi, Kini Tumbuh Mangrove yang Menghidupi

26 Juni 2026 - 13:46 WIB

Mengejar Status Hub Finansial Global, PFII Mulai Disiapkan Dari Bali

26 Juni 2026 - 04:35 WIB

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

26 Juni 2026 - 03:47 WIB

Tiga Pengurus SMSI OKI Sabet Tiga Kategori Penghargaan di Media Center Kodim 0402/OKI-OI Award 2026

25 Juni 2026 - 14:45 WIB

Resmi, Septiandry Arrosyidu Gantikan Bahtiyar

25 Juni 2026 - 11:53 WIB

9 Juli 2026, 528 Ketua RT Terpilih se-Kota Lubuk Linggau Akan Dilantik

25 Juni 2026 - 11:46 WIB

Trending di Berita Utama