Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 28 Agu 2024 08:50 WIB ·

Organisasi Pers Kecam Oknum ASN DPRD Lahat Diduga Sebar Fitnah “Maling” Pakai Pengeras Suara


 Organisasi Pers Kecam Oknum ASN DPRD Lahat Diduga Sebar Fitnah “Maling” Pakai Pengeras Suara Perbesar

LAHAT jalurinformasi.com,- Terkait Viral tayangan Video yang beredar tentang himbauan dari Oknum ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat yang berujung buruknya Profesi Wartawan di mata dunia diduga telah menebar Fitnah secara tidak langsung di Area Gedung DPRD kabupaten Lahat pernah terjadi prilaku Kejahatan atau kehilangan alias pencurian alias maling.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lahat, Barab Dafri mengecam tindakan yang dilakukan Oknum ASN Sekretariat DPRD Lahat dengan dugaan tindak kejahatan fiitnah dan pencemaran harkat dan martabat bagi seluruh yang berprofesi Wartawan. Rabu (28/08/2024).

Dafri kepada awak media di Sekretariat Forum Jurnalis Lahat (FJL) menambahkan bahwa dengan ada peristiwa yang sempat menghebohkan ini harus ditindak lanjuti sesuai dengan aturan undang undang yang berlaku

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Indonesia (PW IWO) Propinsi Sumsel Bambang MD, bahwa statmen Oknum ASN Sekretariat DPRD kabupaten Lahat harus di usut tuntas dengan adanya Viral Video dan Berita di Media Online

Selanjutnya untuk menyikapi Permasalahan diatas telah diadakan rapat yang melibatkan sejumlah Ketua Organis Pers serta puluhan anggota berkesimpulan pertama sesuai aturan Oknum ASN yang bersangkutan harus Proses sesuai hukum yaang berlaku.

Langkah kedua, lanjut Bambang, Organisasi Pers kabupaten Lahat akan melaporkan langsung ke Polres Lahat diikuti Aksi Demo di Pemerintahan Kabupaten Lahat.
“Selain permasalahan ini berkaitan dengan dugaan kuat pelanggaran hukum juga Oknum ASN tersebut telah melanggar Kode Etik ASN,” tegas Bambang. (Iman Santoso/SMSI Lahat

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Kisah Masyarakat Pasir Sakti: Dulu Terkikis Abrasi, Kini Tumbuh Mangrove yang Menghidupi

26 Juni 2026 - 13:46 WIB

Mengejar Status Hub Finansial Global, PFII Mulai Disiapkan Dari Bali

26 Juni 2026 - 04:35 WIB

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

26 Juni 2026 - 03:47 WIB

Tiga Pengurus SMSI OKI Sabet Tiga Kategori Penghargaan di Media Center Kodim 0402/OKI-OI Award 2026

25 Juni 2026 - 14:45 WIB

Resmi, Septiandry Arrosyidu Gantikan Bahtiyar

25 Juni 2026 - 11:53 WIB

9 Juli 2026, 528 Ketua RT Terpilih se-Kota Lubuk Linggau Akan Dilantik

25 Juni 2026 - 11:46 WIB

Trending di Berita Utama