Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 24 Des 2024 15:06 WIB ·

Terkait Penghentian Proses Hukum Kasus Taman Olahraga Muara Kati, GSUU Dan Penggiat Anti Korupsi Demo Kajari Lubukllinggau


 Terkait Penghentian Proses Hukum Kasus Taman Olahraga Muara Kati, GSUU Dan Penggiat Anti Korupsi Demo Kajari Lubukllinggau Perbesar

LUBUKLINGGAU jalurinformasi.com, – Senin (23/12/24) sejumlah aktifis kota Lubuklinggau Gerakan Sumpah Undang-undang (GSUU) dan Penggiat Anti Korupsi mendatangi gedung Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk meminta penjelasan terkait kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi Pembangunan Gedung Taman Olahraga Muara Kati (TOM) yang berlokasi di Desa Muara Kati Lama Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas dengan nilai anggaran Rp. 521.618.025.29 (Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Dua Puluh Lima koma Dua Puluh Sembilan Rupiah) dari nilai proyek 2.123.000.000 (Dua Milyar Seratus Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) yang dikerjakan oleh CV Rizky Ananda pada dinas PU CKTR-P Kabupaten Musi Rawas, APBD tahun 2023.

Dalam aksi tersebut, Koordinator GSUU Herman Sawiran didampingi Ketua Penggiat Anti Korupsi Ahmad Jamaludin mempertanyakan kepada pihak Kejari Lubuklinggau yang dihadiri Kasi Intel kejari Lubuklinggau terkait penghentian kasus pembangunan Gedung Taman Olahraga Muara Kati.

Dalam pernyataannya, Herman Sawiran sangat menyayangkan kepada pihak Kajari, kenapa kok bisa kasus ini dihentikan, padahal pembangunan Gedung Taman Olahraga Muara Kati ini sudah ada kerugian negaranya,”ucap Herman sapaan akrabnya dengan nada kesal.

Lanjut Herman Sawiran dalam orasinya, adapun rincian jumlah selisih yang ditemukan pihak penyelidik yakni kekurangan Volume pekerjaan yang dikeluarkan oleh DPD Persatuan Konsultan Indonesia Sumatera Selatan dengan Nomor : 020/DPD Perkindo Sumsel/LHP/IX/2024 sebesar 521.618.025, 29 (Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Dua Puluh Lima koma Dua Puluh Sembilan Rupiah).
” Adapun pihak Kajari Lubuklinggau menghentikan kasus ini dengan alasan bahwa isi dan makna surat Jampidsus No.765/Fb.1/04/2018 prihal petunjuk tehnis perkara tindak pidana korupsi tahap penyelidikan point 4, apabila para pihak yang terlibat bersikap pro aktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan daerah setempat dan kelancaran pembangunan nasional. Mengedepankan nilai penegakan hukum yakni azaz manfaat yang menyertai azaz keadilan dan kepastian hukum dengan mengutamakan hati nurani,”jelas Herman Sawiran.

Lebih lanjut Herman Sawiran mengatakan, UU No 31 tahun 1999, lebih tinggi dari surat sebagai petunjuk tehnis pasal 4 UU 31/1999 secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal.
” Untuk itu dirinya beserta aktifis lainnya dan Penggiat Anti Korupsi akan Segera kirim surat untuk mendesak Jaksa Agung segera mencopot dan pindahkan Kajari Lubuklinggau, Kasi Intel serta Kasi Pidsus dari Lubuklinggau sesuai pernyataan dari bapak Kejagung RI ST Burhanuddin selama ini akan menindak tegas jaksa-jaksa nakal yang main-main dengan kewenangannya,”jelas Herman Sawiran seraya menambahkan, Bahwa komitmen bapak presiden Prabowo sangat tegas akan membersihkan korupsi di semua lembaga kabinet merah putih didalam pemerintahannya,”pungkasnya. (Iman Santoso)

Artikel ini telah dibaca 74 kali

Baca Lainnya

Kisah Masyarakat Pasir Sakti: Dulu Terkikis Abrasi, Kini Tumbuh Mangrove yang Menghidupi

26 Juni 2026 - 13:46 WIB

Mengejar Status Hub Finansial Global, PFII Mulai Disiapkan Dari Bali

26 Juni 2026 - 04:35 WIB

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

26 Juni 2026 - 03:47 WIB

Tiga Pengurus SMSI OKI Sabet Tiga Kategori Penghargaan di Media Center Kodim 0402/OKI-OI Award 2026

25 Juni 2026 - 14:45 WIB

Resmi, Septiandry Arrosyidu Gantikan Bahtiyar

25 Juni 2026 - 11:53 WIB

9 Juli 2026, 528 Ketua RT Terpilih se-Kota Lubuk Linggau Akan Dilantik

25 Juni 2026 - 11:46 WIB

Trending di Berita Utama