LUBUK LINGGAU jalurinformasi.com,- Terkait robohnya gapura Kenanga II Lintas Kecamatan Lubuk Linggau Utara II beberapa hari yang lalu akibat tersenggol mobil muatan kerupuk di Kota Lubuklinggau kini berkembang menjadi polemik serius. Bukan hanya soal tanggung jawab perbaikan, tetapi juga menyangkut dugaan tekanan ekonomi terhadap seorang sopir yang menggantungkan hidup dan keluarganya dari kendaraan tersebut.
Meo Tri Susanto warga Desa Sadarkarya, Kecamatan purwodadi Kabupaten Musi Rawas sopir yang terlibat dalam insiden tersebut saat diwawancarai wartawan, Kamis sore (15/01/26) mengatakan, Sejak awal dirinya tidak pernah lari dari tanggung jawab. Ia bahkan menyatakan siap untuk memperbaiki gapura yang roboh tersebut hingga kembali berdiri dan berfungsi sebagaimana semula. Namun persoalan muncul ketika ia dihadapkan pada tuntutan biaya perbaikan dengan nominal fantastis tanpa kejelasan mekanisme maupun dasar hukum.
“Awalnya dirinya diminta menyiapkan dana sebesar Rp 50 juta oleh pihak tukang yang disebut-sebut sebagai suruhan Dinas PUPR Kota Lubuklinggau. Permintaan tersebut disampaikan secara lisan, tanpa surat resmi, tanpa rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta tanpa perhitungan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan”ucap Meo sapaan akrabnya.
Lanjut Meo menjelaskan, Jumlah tersebut langsung ditolak dirinya, Karena dinilai tidak masuk akal dan jauh di luar kemampuannya sebagai pengemudi mobil pengangkut kerupuk. Setelah keberatan disampaikan, nominal tuntutan dikabarkan turun menjadi Rp 40 juta. Namun perubahan angka yang begitu mudah justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.
“Kalau memang berdasarkan hitungan teknis, kenapa angkanya bisa berubah-ubah ?,” ungkap Meo dengan nada heran.
Lebih lanjut Meo mengatakan, Persoalan kian rumit ketika mobil saya yang sehari-hari digunakan untuk mencari nafkah keluarga, disebut-sebut diminta ditahan atau dijadikan jaminan hingga perbaikan gapura selesai. Kondisi ini membuat keluarga saya berada dalam kebingungan dan tekanan ekonomi yang berat.
“Kalau mobil saya ditahan, bagaimana saya bekerja? Dari mana kami bisa mencari nafkah, dan dari mana pula uang untuk memperbaiki gapura itu bisa terkumpul ?,”ujar Meo dengan nada sedih.
Masih dikatakan Meo, Akibat mobil saya ditahan sebagai jaminan, justru mematikan satu-satunya sumber penghidupan saya bersama keluarga. Padahal, mereka menegaskan sama sekali tidak menolak tanggung jawab atas insiden tersebut.
“Yang dipersoalkan sekarang adalah cara dan mekanisme penyelesaian yang dinilai tidak manusiawi, tidak proporsional, dan berpotensi menjerumuskan keluarga kecil saya ke jurang kemiskinan,” kata Meo seraya menambahkan, Hingga kini, saya tetap pada satu sikap tegas: siap memperbaiki gapura, namun menolak penyelesaian melalui tekanan, angka sepihak, dan mekanisme tidak resmi. Ia meminta agar persoalan ini diselesaikan secara terbuka, transparan dan mendapatkan solusi terbaik,”pinta Meo.
Terkait kasus ini memantik sorotan tajam terhadap peran Dinas PUPR Kota Lubuk Lnggau. Jika benar gapura tersebut berada dalam kewenangan dinas, maka seharusnya ada mekanisme resmi, mulai dari penilaian kerusakan oleh tim teknis, penyusunan RAB yang jelas, hingga dasar hukum penagihan tanggung jawab kepada pihak yang bersangkutan.
Tanpa kejelasan tersebut, tuntutan puluhan juta rupiah kepada seorang sopir kecil justru berpotensi menimbulkan kesan pemaksaan, ketidakadilan, bahkan dugaan praktik di luar prosedur.
Kini publik menunggu sikap tegas dan keterbukaan dari Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau: apakah tuntutan biaya perbaikan tersebut benar-benar resmi atas nama institusi, atau sekadar mengatasnamakan lembaga negara ? (Iman Santoso)












