Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 22 Jan 2026 06:03 WIB ·

1 Januari 2026, Santunan Kematian di Musi Rawas Turun Rp 1 Juta Perjiwa


 1 Januari 2026, Santunan Kematian di Musi Rawas Turun Rp 1 Juta Perjiwa Perbesar

MUSI RAWAS jalurinformasi.com,- Santunan kematian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui Dinas Sosial (Dinsos) yang awalnya sebesar Rp 3 Juta perjiwa untuk pengajuan kematian, mulai 1 Januari 2026 turun menjadi Rp1 juta. Penurunan jumlah nominal bantuan santunan kematian tersebut dikarenakan menyesuaikan efisiensi anggaran pusat yang terjadi di seluruh Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinsos Kabupaten Musi Rawas Muhammad Rozak kepada wartawan diruang kerjanya, Saat ini Peraturan Bupati (Perbup) terkait perubahan atas program santunan kematian itu sedang menunggu tanda tangan Bupati Ratna Machmud.

Dikatakannya, meskipun saat ini sedang dilakukan penyesuaian anggaran akibat adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang terjadi di seluruh Indonesia, namun Kabupaten Mura tetap berkomitmen memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat salah satunya melalui program santunan kematian ini.

Menurutnya, program santunan kematian ini merupakan salah satu program unggulan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud yang telah berjalan sejak periode pertama Hj Ratna Machmud menjabat sebagai Bupati Mura.
“Program ini sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”ucapnya.

Hanya saja, meski terjadi perubahan jumlah besaran santunan kematian, namun untuk persyaratan mendapatkan bantuan ini tetap sama seperti sebelumnya.
“Yang berubah hanya jumlah bantuannya saja, yang sebelumnya Rp 3 juta setiap jiwa menjadi Rp 1 Juta yang dimulai Januari 2026. Sedangkan, untuk persyaratan tetap sama seperti sebelumnya,”bebernya.

Terlepas dari itu, apabila kondisi keuangan kembali membaik di tahun mendatang, Pemkab Mura tetap membuka peluang untuk mengembalikan besaran santunan kematian menjadi Rp 3 juta lagi. (Iman Santoso)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Resmi, Pelantikan Ketua RT Terpilih Periode 2026-2031 dilaksanakan 9 Juli 2026

5 Juli 2026 - 12:31 WIB

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

2 Juli 2026 - 13:19 WIB

AKP Desi Azhari Raih Penghargaan PWI sebagai Sahabat Pers dan Pelopor Kamseltibcarlantas

1 Juli 2026 - 14:18 WIB

Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 - 12:45 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, PWI Kota Lubuklinggau Anugerahkan Penghargaan “Kapolres Sahabat Pers 2026”

1 Juli 2026 - 12:40 WIB

Suprise di HUT Bhayangkara ke 80, Polsek Seberang Ulu II Kedatangan Kowad Dari Kodam II Sriwijaya

1 Juli 2026 - 08:31 WIB

Trending di Berita Utama