Menu ✖

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 12 Jul 2026 13:47 WIB ·

Air Mata di Penghujung Semester, 3 Mahasiswi Unisa Terancam Gagal UAS


 Air Mata di Penghujung Semester, 3 Mahasiswi Unisa Terancam Gagal UAS Perbesar

PALEMBANG jalurinformasi.com, – Di tengah kesibukan mahasiswa mempersiapkan Ujian Akhir Semester (UAS), tiga mahasiswi Program Studi Farmasi Universitas Aisyiyah (Unisa) Palembang justru menghadapi ujian yang berbeda. Bukan soal mata kuliah yang membuat mereka cemas, melainkan ketidakpastian apakah mereka masih bisa duduk di ruang ujian karena terkendala tunggakan biaya pendidikan.

Bagi ketiga mahasiswi tersebut, bangku kuliah bukan sekadar tempat menimba ilmu. Di sana tersimpan harapan orang tua, pengorbanan keluarga, serta impian untuk meraih masa depan yang lebih baik. Namun kini, perjalanan akademik yang telah mereka tempuh hingga semester enam terancam terhenti sebelum mencapai garis akhir.

Berbagai upaya telah dilakukan. Bersama para wali mahasiswa, mereka mendatangi pihak kampus untuk memohon kebijakan agar sisa tunggakan biaya kuliah dapat dibayarkan secara bertahap. Harapan mereka sederhana, tetap diperbolehkan mengikuti UAS sembari melanjutkan kewajiban melunasi biaya pendidikan sesuai kemampuan keluarga.

Namun, hingga kini permohonan tersebut belum memperoleh persetujuan.

Salah seorang wali mahasiswa, Diding, yang mendampingi mahasiswi bernama Nabilah Nuraisah, mengaku keluarganya tidak pernah berniat mengabaikan kewajiban membayar biaya kuliah. Menurutnya, kondisi ekonomi keluarga membuat pelunasan secara sekaligus menjadi hal yang sulit dilakukan.
“Kami tidak meminta dibebaskan dari kewajiban. Kami hanya memohon diberikan kesempatan untuk mengangsur. Yang terpenting, anak-anak ini tetap bisa mengikuti ujian dan menyelesaikan kuliahnya,” ujar Diding.

Ia menjelaskan, sebelumnya keluarga memperoleh informasi bahwa pembayaran dapat dilakukan secara bertahap. Atas dasar itu, mereka terus berusaha memenuhi kewajiban sesuai kemampuan. Namun belakangan, mereka diminta melunasi seluruh tunggakan sebelum mahasiswa diperkenankan mengikuti UAS.

Tidak hanya berkomunikasi langsung dengan pihak kampus, Diding juga meminta bantuan melalui organisasi Aisyiyah di Kabupaten Banyuasin untuk menjembatani penyampaian aspirasi kepada pihak Universitas Aisyiyah Palembang. Upaya tersebut diharapkan dapat membuka ruang dialog dan menghadirkan solusi yang mempertimbangkan kondisi ekonomi mahasiswa.

Meski demikian, hasil yang diharapkan belum tercapai.
“Saya berharap masih ada ruang kebijakan. Anak-anak ini sudah berjuang sampai semester enam. Sangat disayangkan jika mereka harus berhenti hanya karena belum mampu melunasi tunggakan sekaligus,” katanya.

Salah seorang anggota Aisyiyah Banyuasin yang turut membantu proses komunikasi menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pihak terkait di lingkungan kampus. Berdasarkan informasi yang diterima, kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan rapat sehingga mahasiswa tetap diwajibkan melunasi seluruh tunggakan sebelum mengikuti ujian.

Peristiwa ini menjadi gambaran bahwa perjuangan mahasiswa tidak selalu berhenti pada proses belajar di ruang kelas. Di balik nilai akademik dan jadwal perkuliahan, ada sebagian mahasiswa yang harus berjuang menghadapi keterbatasan ekonomi agar tetap dapat mempertahankan haknya untuk mengenyam pendidikan.

Bagi ketiga mahasiswi ini, UAS bukan sekadar evaluasi hasil belajar, melainkan penentu apakah perjuangan yang telah mereka tempuh selama enam semester dapat terus berlanjut atau justru terhenti karena persoalan finansial.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Aisyiyah (Unisa) Palembang belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan keringanan pembayaran tersebut. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi dari pihak kampus sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Iman Santoso/rls)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel dan Kejati Babel Perkuat Sinergi Tata Kelola Distribusi BBM

23 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kalapas Narkotika Muara Beliti Pimpin Rapat Koordinasi Penguatan Tugas dan Fungsi Bersama Pejabat Struktural

23 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Lapas Narkotika Muara Beliti Bimbing Warga Binaan Menemukan Cahaya melalui Pembinaan Kerohanian Islam

23 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Kapolda Bagikan Nomor WA Pribadi, Miftah: Jangan Ada Polisi yang Mengkriminalisasi dan Merekayasa Kasus

23 Oktober 2026 - 05:42 WIB

Ahlul Fajri dan Rekan Ajak Pihak Ketiga Berkontribusi, Lubuklinggau Butuh Tambahan Mobil Tangki Air Bersih

23 Oktober 2026 - 05:38 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

23 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Trending di Berita Utama