Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Politik · 16 Des 2022 06:56 WIB ·

Ajukan Rancangan Penambahan Dapil


 Ajukan Rancangan Penambahan Dapil Perbesar

Empat Lawang, jalurinformasi.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, merencanakan penambahan daerah pilihan (Dapil) Pemilu yang sebelumnya sebanyak 4 Dapil menjadi 6 Dapil.

Perencanaan penambahan Dapil itu disampaikan pada saat uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Aula Hotel Kito Tebing Tinggi, Kamis (15/12/2022).

“Sesuai tahapannya, bahwa KPU kabupaten/kota itu diminta untuk mengajukan rancangan daerah pemilihan. Untuk KPU Kabupaten Empat Lawang telah mengajukan rancangan sebanyak dua macam,” jelas Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman.

Pertama sambung Eskan, itu masih menggunakan Dapil di Pemilu 2019, dan untuk rancangan kedua menggunakan rancangan sebanyak 6 dapil. Ini masih berkemungkinan bisa berubah.

“Itu masih bersifat rancangan, namun keputusan akhirnya itu ada di KPU RI, segala kemungkinan masih bisa terjadi tapi tugas kami sesuai tahapannya kami mengajukan rancangan Dapil di daerah Kabupaten Empat Lawang,” bebernya.

Walaupun nanti rancangan 6 dapil itu disetujui kata Eskan, untuk kursi DPRD tetap 35 kursi, tidak ada perubahan. Namun kursi masing-masing Dapil yang akan bergeser dari sebelumnya.

“Kursi DPRD tetap 35 kursi hanya saja nanti 6 dapil itu yang dikabulkan oleh KPU RI maka kursi dari masing-masing Dapil itu lah yang akan ada pergeseran sesuai dengan jumlah penduduk dalam kecamatan yang menjadi bagian dari Dapil masing-masing,” terangnya.

Lanjutnya, pihaknya tidak bisa memutuskan berapa banyak suara yang diperoleh untuk menjadi seorang dewan, karena itu dari hasil rekapitulasi berjenjang. Tidak ada batasan yang ditentukan untuk menjadi seorang DPRD karena per-rangkingan.

“Artinya kita tidak bisa memprediksi berapa jumlah yang menggunakan hak pilih, DPT yang menggunakan hak pilih, jumlah suara sahnya, dan kita juga belum bisa memprediksi dari masing-masing partai itu berapa perolehan suara sahnya, dan itu sifatnya perangkingan kursi,” tandasnya. (ags)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

PBNU Resmi Sahkan Kepengurusan PCNU Kota Lubuklinggau Masa Khidmat 2026–2031

17 Juli 2026 - 02:08 WIB

Prof. Harris Arthur Hedar: Kawal Transisi Arsitektur Finansial Nasional, SMSI Gelar FGD Bahas RUU PFII di Bali

10 Juli 2026 - 11:52 WIB

Terbukti Langgar AD/ART, PWI Pusat Resmi Batalkan Hasil Konferkab PWI OKU Selatan

10 Juli 2026 - 11:48 WIB

Tiga Pengurus SMSI OKI Sabet Tiga Kategori Penghargaan di Media Center Kodim 0402/OKI-OI Award 2026

25 Juni 2026 - 14:45 WIB

Resmi, Septiandry Arrosyidu Gantikan Bahtiyar

25 Juni 2026 - 11:53 WIB

Dinamika Politik Kian Sentral, Ketum SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi

13 Juni 2026 - 04:00 WIB

Trending di Berita Utama