Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 11 Mei 2026 12:56 WIB ·

Batcing Plant Milik PT Adipati Terancam Ditutup, Dinas LH PALI: Dua Minggu Izin Lingkungan Harus Selesai Diurus


 Batcing Plant Milik PT Adipati Terancam Ditutup, Dinas LH PALI: Dua Minggu Izin Lingkungan Harus Selesai Diurus Perbesar

PALI jalurinformasi.com,- Batcing plant milik PT Adipati Raden Sinun yang berada di Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi pada Senin 11 Mei 2026 mendadak didatangi Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kedatangan tim Dinas LH Kabupaten PALI secara mendadak ke lokasi batching plant di Simpang Raja tak lain sebagai tindak lanjut adanya keluhan warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas pengadukan cor beton yang dilakukan perusahaan tersebut.

Tim Dinas LH Kabupaten PALI yang terdiri dari sejumlah staf mengecek izin lingkungan serta meminta Persetujuan Lingkungan: SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL.

Juga mengecek seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) Melalui sistem OSS.ada pun mengecek SLO (Sertifikat Laik Operasi) untuk Memastikan alat produksi beton aman dan sesuai standar.

Pengelolaan limbah cair beton ,sludge agar tidak mencemari lingkungan. Seperti Isu Umum yang Memicu sidak Debu dan Kebisingan di saat Operasional yang menyebabkan polusi udara dan suara di pemukiman sekitar.

Namun dari kedatangan tim Dinas LH, perwakilan perusahaan yang berada di lokasi batching plant tidak bisa menunjukkan izin atau dokumen yang diminta.

Tim Dinas LH pun memberikan ultimatum kepada pihak PT Adipati Raden Sinun agar dalam dua minggu kedepan seluruh perizinan harus dilengkapi.

Apabila dalam dua minggu kedepan izin yang diminta belum juga diurus, Dinas LH PALI menyatakan bahwa sanksi tegas menanti bahkan operasional batching plant bisa dihentikan secara permanen.

“Dalam waktu dua minggu perusahaan tersebut harus sudah menyelesaikan izin lingkungan yang belum ada. Apabila dalam waktu dua minggu perizinan lingkungan belum selesai, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis, penghentian operasional sementara, hingga penutupan permanen,” tegas Kepala Dinas LH,Dr Ariansyah.

Diketahui bahwa keberadaan batching plant di Simpang Raja milik PT Adipati Raden Sinun yang saat ini tengah mengerjakan cor beton di jalan Simpang Raja-Simpang 4 Benakat Timur disoal warga.

Sejumlah warga mengeluh aktivitas batching plant menimbulkan dampak lingkungan.

Warga pun mempertanyakan izin lingkungan, namun ternyata tak satupun izin ditunjukan perwakilan PT Adipati Raden Sinun, bahkan saat Dinas LH datang pun izin maupun dokumen lingkungan tidak ada.

Pengecoran jalan Simpang Raja-Simpang 4 Benakat Timur, diketahui proyek dari sejumlah perusahaan yang melalui jalur tersebut secara patungan dan pelaksanaan pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT Adipati Raden Sinun dengan target pengerjaan hingga Bulan Agustus 2026 dengan nilai kontrak Rp 11,030 miliar.(Iman Santoso/ rls SMSI PALI)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Kisah Masyarakat Pasir Sakti: Dulu Terkikis Abrasi, Kini Tumbuh Mangrove yang Menghidupi

26 Juni 2026 - 13:46 WIB

Mengejar Status Hub Finansial Global, PFII Mulai Disiapkan Dari Bali

26 Juni 2026 - 04:35 WIB

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

26 Juni 2026 - 03:47 WIB

Tiga Pengurus SMSI OKI Sabet Tiga Kategori Penghargaan di Media Center Kodim 0402/OKI-OI Award 2026

25 Juni 2026 - 14:45 WIB

Resmi, Septiandry Arrosyidu Gantikan Bahtiyar

25 Juni 2026 - 11:53 WIB

9 Juli 2026, 528 Ketua RT Terpilih se-Kota Lubuk Linggau Akan Dilantik

25 Juni 2026 - 11:46 WIB

Trending di Berita Utama