LAHAT jalurinformasi.com,- Dalam rangka memberikan pemahaman pentingnya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada seluruh masyrakat, BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Linggau bekerja sama dengan Anggota Komisi IX DPR RI, Ir. Sri Meliyana melakukan sosialisasi kepada warga Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, Rabu (05/11).
Kabupaten Lahat telah membuktikan komitmennya dalam memberikan kepastian jaminan kesehatan kepada warganya dengan tercapainya Universal Health Coverage (UHC). Berdasarkan data peserta JKN, pada 05 November 2025 ini, kepesertaan Desa Tanjung Tebat sebanyak 935 orang telah memiliki perlindungan jaminan Kesehatan dari total penduduk 993 orang.
Sosialisasi Sri di Desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan ini bukan kali pertama, pada tahun 2023 Sri melakukan sosialisasi serupa, tujuannya memberitahu masyarakat pentingnya Program JKN dan menghimbau agar seluruh masyarakat terdaftar menjadi peserta JKN.
“Ini bukan pertama kalinya saya datang kesini, sebelumnya sudah pernah melakukan sosialisasi di Desa Tanjung Tebat, menjadi peserta JKN sangat penting karena ketika sakit kita tidak merasa was-was dengan biaya berobat, tapi kalau bisa jangan digunakan,” ucap anggota DPR RI sekaligus istri dari Bupati Lahat terpilih untuk periode 2025-2030 ini.
Di kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Lubuk Linggau, Yunita Ibnu turut menjelaskan tentang hak dan kewajiban peserta JKN serta menekankan pentingnya menjadi peserta agar mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. Peserta JKN yang sedang berada di luar kota tidak perlu khawatir apabila membutuhkan pelayanan kesehatan. Peserta dapat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat hingga maksimal tiga kali kunjungan. Jika peserta sudah lebih tiga kali maka peserta disarankan memindahkan FKTP-nya lewat Mobile JKN.
“Kalau dulu identitas kepesertaan pada Program JKN dibuktikan dengan kepemilikan kartu JKN, namun sekarang berobat jauh lebih mudah dan praktis dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk anak-anak cukup dengan menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA), dan juga saya berpesan kepada masyarakat sebagai peserta JKN agar tidak meminjamkan kartu peserta kepada siapapun itu,” ungkap Yunita. (Iman Santoso/rls)












