Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 21 Sep 2024 04:30 WIB ·

Curi Sepeda Motor, Seorang Pemuda Berstatus Mahasiswa Diringkus Personil Polres OKU Selatan


 Curi Sepeda Motor, Seorang Pemuda Berstatus Mahasiswa Diringkus Personil Polres OKU Selatan Perbesar

 

Nekat Curi Motor, Mahasiswa di OKU Selatan Diringkus Polisi

OKU SELATAN jalurinformasi.com,- Personil Polsek Banding Agung, berhasil meringkus seorang pemuda berstatus mahasiswa terduga pelaku pencurian sepeda motor di talang kerok, Kelurahan Banding Agung, Kecamatan Banding Agung, kabupaten OKU Selatan pada 22 Juli 2024 lalu.

Kapolres OKU Selatan AKBP Khalid M Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Supardi mengatakan, penangkapan terhadap Dwi Eka Saputra Bin Sarmin (28) bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor miliknya di kontrakan rekannya yang beralamat di kelurahan Banding Agung.

“Berdasarkan laporan tersebut, personil sat Reskrim Polsek Banding Agung melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka,” jelasnya Jum’at (20/09/2024).

Tersangka sendiri tambah, Kasi Humas berhasil diringkus di desa Sipatuhu, Kecamatan Banding Agung berikut satu unit sepeda motor jenis Honda CRF milik korban.

“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kasi Humas

Lebih lanjut AKP Supardi mengatakan, kejadian pencurian itu bermula dari sepeda motor milik Deno bin Usman di parkirkan korban di depan kontrakan rekannya dalam ke adaan terkunci, sedangkan korban tertidur didalam kontrakan.

Kemudian, sambung Kasi Humas, pada pukul 04:00 WIB korban terbangun dari tidur dan melihat motor berikut konci kontrak yang semula berada disampingnya telah hilang, bahkan pintu kontrakan telah terbuka.

“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 36.000.000 sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek banding agung,” tegasnya

Saat ini, terang Kasi Humas, tersangka berikut barang bukti berupa Satu unit sepeda motor, satu buah BPKB dan STNK telah diamankan di Mapolres OKU Selatan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka telah diamankan di Polres OKU Selatan,” tandasnya (Iman Santoso/rls)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Presiden RI Prabowo Subianto Siap Hadir di HPN 2026 Banten

23 Januari 2026 - 15:31 WIB

Ketum DePA-RI Dukung Putusan MK Agar Kriminalisasi Wartawan Dihentikan

22 Januari 2026 - 16:02 WIB

Perkuat Budaya Keselamatan Kerja, Bukit Asam Luncurkan Golden Rules Versi 5.0

22 Januari 2026 - 12:55 WIB

1 Januari 2026, Santunan Kematian di Musi Rawas Turun Rp 1 Juta Perjiwa

22 Januari 2026 - 06:03 WIB

Rencana Pilkada Tak Langsung, Potensi Mundurnya Demokrasi dan Hilangnya Hak Suara Rakyat

20 Januari 2026 - 10:39 WIB

PWI Lubuklinggau Dan Kajari Siap Berkolaborasi Dalam Mensosialisasikan Hukum

20 Januari 2026 - 09:03 WIB

Trending di Berita Utama