Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Banyuasin · 27 Okt 2025 05:20 WIB ·

Diduga Cacat Formil, Nelayan Bangka Ajukan Praperadilan ke PN Palembang


 Diduga Cacat Formil, Nelayan Bangka Ajukan Praperadilan ke PN Palembang Perbesar

BANYUASIN jalurinformasi.com,- Pengadilan Negeri Palembang menjadwalkan sidang praperadilan antara Indra bin Said dkk melawan Dirpolairud Polda Sumsel Cq Kasubdit Gakkum, pada Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB. Pemohon diwakili oleh Kantor Hukum Rijen Kadin Hasibuan, S.H. & Partners.

Permohonan ini berkaitan dengan dugaan penangkapan kapal trawl nelayan asal Bangka oleh aparat kepolisian. Pihak pemohon menduga adanya cacat formil dalam proses hukum, karena keluarga tersangka belum menerima surat penangkapan maupun surat penahanan secara resmi. Para tersangka mengaku tidak memahami kesalahan yang dituduhkan, karena penangkapan berawal dari kapal lain terlebih dahulu, kemudian baru menyusul kapal mereka. Mereka juga menilai saat kejadian banyak kapal lain yang beroperasi seperti biasa, namun hanya dua kapal yang diamankan oleh petugas.

Dari keterangan para tersangka, kapal yang mereka gunakan berukuran kecil, dengan panjang sekitar 9 meter, tinggi 1 meter, dan lebar 2,8 meter. Mereka menegaskan bahwa alat tangkap yang digunakan tidak merusak terumbu karang, serta tidak memusnahkan ikan-ikan kecil, karena jaring mereka tidak mampu menangkap ikan berukuran kecil. “Kami hanya nelayan kecil yang mencari nafkah di laut. Kami berharap mendapat keadilan yang nyata,” ungkap salah satu tersangka saat ditemui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum pemohon, Rijen Kadin Hasibuan, S.H dan Partner’s ., menegaskan bahwa langkah praperadilan ini merupakan bentuk upaya hukum yang sah.

“Kami menghormati proses hukum, namun setiap tindakan penegakan hukum harus sesuai ketentuan KUHAP agar hak-hak warga negara terlindungi,” ujarnya, Minggu (26/10).

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Pansel Baznas Lubuk Linggau Rekomendasikan Lima Nama Untuk Ditetapkan Menjadi Pimpinan

3 Maret 2026 - 10:57 WIB

45 Tahun Bakti PTBA Bersinergi Membangun Bangsa

2 Maret 2026 - 15:01 WIB

Ultimatum Konstitusional: Kebijakan Presiden Tidak Kebal Uji

2 Maret 2026 - 14:58 WIB

Wako Lubuklinggau : Selamat Buat Vara Yang Sudah Mengharumkan Kota Lubuklinggau di Ajang Mountain Bike Series UCC India -1

27 Februari 2026 - 13:20 WIB

Kejari Lahat Dipertanyakan, Kasus RSUD Mangkarak

27 Februari 2026 - 11:17 WIB

Ketua DPRD Mura Pimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Dengan Masyarakat Wilayah Dapil 3

26 Februari 2026 - 16:16 WIB

Trending di Advertorial