Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 5 Feb 2026 02:41 WIB ·

Eddy Rianto Adukan Penyidik ke Mabes Polri, Dugaan Pelanggaran Prosedur


 Eddy Rianto Adukan Penyidik ke Mabes Polri, Dugaan Pelanggaran Prosedur Perbesar

PALEMBANG jalurinformasi.com,– Mantan anggota DPRD Sumatera Selatan, Eddy Rianto, melaporkan dua penyidik Polres Prabumulih ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Ia menduga terjadi kebocoran dokumen internal kepolisian yang berujung pada pemberitaan tendensius dan pembentukan opini publik terhadap dirinya.

Pengaduan Eddy diterima Propam Mabes Polri pada 19 Januari 2026. Dua oknum yang dilaporkan masing-masing berinisial Aipda MS dan AKP TT.

Kuasa hukum Eddy, Febuar Rahman, mengatakan laporan ini berangkat dari terbitnya berita berjudul “Dugaan Penipuan Proyek Normalisasi, Mantan Legislator Sumsel Ditetapkan Tersangka” yang memuat data Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dokumen itu bersifat internal dan hanya dapat diakses penyidik serta para pihak berperkara.
“Kami menduga ada kebocoran data dari internal kepolisian. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi juga mencederai asas keadilan dan integritas penegakan hukum,” kata Febuar, Selasa (3/2/2026).

Febuar menilai proses penyidikan terhadap kliennya sarat kejanggalan. Penetapan tersangka, kata dia, hanya mengandalkan satu alat bukti berupa kuitansi utang piutang dari pihak pelapor, sementara bukti setor tunai bernilai besar yang disampaikan Eddy justru diabaikan.
“Klien kami telah menyerahkan bukti transfer tunai ke rekening pelapor dengan nominal signifikan pada 2021 dan 2025. Fakta ini tidak menjadi pertimbangan utama penyidik,” ujarnya.

Ia menyebut proses tersebut berpotensi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terutama terkait prinsip fair process of law dan kecukupan alat bukti.

Dalam pengaduannya, Eddy juga mempersoalkan sikap penyidik yang tetap memaksakan pemanggilan saat istrinya dalam kondisi koma. Permintaan penundaan pemeriksaan, kata Febuar, tidak diindahkan.
“Surat panggilan tetap dikirim dua kali, meski klien kami sedang mendampingi istrinya yang kritis. Ini memperlihatkan cara kerja aparat yang mengabaikan sisi kemanusiaan,” kata dia.

Eddy akhirnya memenuhi panggilan penyidik beberapa hari setelah istrinya meninggal dunia. Ia berharap Propam Mabes Polri mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berkeadilan. Jangan sampai ada praktik yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar Febuar. (Iman Santoso/rls)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Tebar Kebahagiaan Idul Adha, PTBA Salurkan 300 Hewan Kurban di Berbagai Wilayah Operasional

28 Mei 2026 - 13:12 WIB

Andi Agustian : Pembagian Daging Kurban Musholla Miftahul Huda Kemasyarakat RT 06 Berjalan Sukses dan Lancar

28 Mei 2026 - 05:02 WIB

Kecelakaan Beruntun Depan Lapas, Dua Perempuan Meninggal Dunia Viral di Medsos

27 Mei 2026 - 13:09 WIB

Masjid Al Mukhlisin Kelurahan Puncak Kemuning Kurban 4 Ekor Sapi, dan 7 Ekor Kambing

27 Mei 2026 - 04:49 WIB

Mushollah Miftahul Huda Kelurahan Puncak Kemuning Kurban 2 Ekor Sapi

27 Mei 2026 - 03:58 WIB

Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia Catatan atas Pidato Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL pada Pelantikan Pengurus DPN PERADI PROFESIONAL

26 Mei 2026 - 06:00 WIB

Trending di Berita Utama