Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 5 Mar 2024 12:43 WIB ·

Gelapkan Motor Majikan, Juan Ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas


 Gelapkan Motor Majikan, Juan Ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas Perbesar

MUSI RAWAS jalurinformasi.com,-Lantaran akibat mudah terlalu percaya kepada orang lain, namun siapa sangka sepeda motor kesayangan dibawa kabur/gelapkan oleh pekerjanya sendiri. Hal itula yang dialami oleh peternak hewan berinisial, HR (40).

Dimana aksi pengelepan tersebut diduga dilakukan oleh, Juan Agung Setiawan (34), warga Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Tindakan krimininalitas yang dilakukan tersangka terjadi dilokasi peternakan hewan milik korban, di Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.00 WIB, Senin (12/2/2024).

Namun, saat ini tersangka, harus mempertanggung jawabkan perbuatan, lantaran, Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil mengamankan tersangka dirumahnya di Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (16/2/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Erwin, saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).

“Tersangka terpaksa kami tahan, lantaran telah mengelapkan sepeda motor milik bos ditempatnya bekerja,” kata Kapolres melalui Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian pengelapan tersebut, terjadi di peternakan hewan milik korban. Bermula saat tersangka bekerja dan meminjam sepeda motor Inventaris peternakan dan Handphone (Hp), milik, YS, dengan alasan ingin melihat anaknya yang sakit dirumah istrinya.

Dikarenakan korban sudah percaya kepada tersangka, maka YS meminjamkan sepeda motor inventaris peternakan dan Hp miliknya, setelah itu tersangka pergi membawa sepeda motor inventaris peternakan dan Hp milik YS.

Setelah di tunggu, tersangka tak kunjung kembali dan keesokan harinya, pada hari, Selasa (13/2/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, YS menelphone Hp yang dipinjam oleh tersangka, tetapi Hp tersebut sudah tidak aktif.

Dan, barulah pada hari Rabu, (14/2/2024), sekitar pukul 07.00 WIB, YS, menelphone korban untuk mengabarkan bahwa tersangka sudah pergi dari hari, Senin (12/2/2024), hingga Rabu (14/2/2024), dan tidak kunjung pulang.

Setelah mendengar kabar tersebut, korban langsung menuju ke rumah orang tua, tersangka untuk menanyakan keberadaan, tersangka dan keberadaan motor yang sudah di bawa oleh tersangka, tetapi keluarga terlapor tidak mengetahui dimana keberadaan tersangka.

Kemudian, pada hari, Jumat (16/2/2024), korban dihubungi melalui Hp DI yang tidak lain kakak tersangka, dan memberi tahu bahwa, tersangka sekarang sudah pulang kerumah orang tuanya, akan tetapi motor milik korban sudah digadaikan dan Hp milik YS, sudah dijual.

“Korbanpun meminta tersangka atau keluarganya untuk menebus sepeda motor yang sudah di gadai tersebut, tetapi tersangka dan keluarganya tidak mau menebus sepeda motor tersebut dikarenakan tidak punya uang, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada, Polres Musi Rawas,” papar Kasat Reskrim

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B-41/ II / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM/ RES MURA / SUMSEL, tgl 17 Februari 2024.

Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, melakukan penyelidikan keberadaan tersangka, dan diketahui tersangka dirumahnya di Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka, tanpa melakukan perlawanan.

Kemudian dilakukan pengembangan, dengan melacak keberadaan Barang Bukti (BB), yang digadaikan tersangka kepada AL, lalu melakukan pengerebekan dikontrakan AL, di Lubuklinggau, dan pada saat dilakukan penangkapan, AL melarikan diri dari kontrakannya.

Kemudian, anggota melakukan pegeledahan didalam kontrakan, ditemukan satu unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit warna hitam merah beserta kunci kontak dan satu buah Hp merk REALME 5i warna biru milik korban, kemudian tersangka, Juan beserta BB, langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas, untuk dilakukan pendalaman perkara.

“Anggota berhasil menyita BB diantaranya, satu BPKB Sepeda Motor Merk Honda Supra Fit Warna Hitam merah dengan Nopol BH-4876-BI, satu lembar STNK sepeda Motor Merk Honda Supra Fit Warna Hitam dengan Nopol BH-4876-BI, satu unit sepeda motor Merk Honda Supra Fit Warna Hitam dengan Nopol BH-4876-BI, satu buah Hp Merk Realme 5I Warna Biru dan satu buah kunci kontak sepeda motor,” tuturnya. (Iman Santoso/rls)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Resmi, Pelantikan Ketua RT Terpilih Periode 2026-2031 dilaksanakan 9 Juli 2026

5 Juli 2026 - 12:31 WIB

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

2 Juli 2026 - 13:19 WIB

AKP Desi Azhari Raih Penghargaan PWI sebagai Sahabat Pers dan Pelopor Kamseltibcarlantas

1 Juli 2026 - 14:18 WIB

Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 - 12:45 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, PWI Kota Lubuklinggau Anugerahkan Penghargaan “Kapolres Sahabat Pers 2026”

1 Juli 2026 - 12:40 WIB

Suprise di HUT Bhayangkara ke 80, Polsek Seberang Ulu II Kedatangan Kowad Dari Kodam II Sriwijaya

1 Juli 2026 - 08:31 WIB

Trending di Berita Utama