LUBUKLINGGAU jalurinformasi.com, – Sabtu, (28/12/24) Gerakan Sumpah Undang – Undang dan Penggiat Anti Korupsi, resmi melayangkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terkait banyaknya kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau dihentikan.
Koordinator GSUU Herman Sawiran dalam release nya mengatakan, Dirinya sangat menyayangkan banyaknya kasus yang ditangani oleh Kajari Lubuklinggau dihentikan, oleh sebab itu, saya sebagai masyarakat dan aktifis terpanggil dan menyikapi permasalahan yang sekarang ini lagi ramai dipemberitaan media terkait dihentikannya kasus proyek pembangunan Taman Olahraga Megang (TOM) Muara Kati yang berlokasi di Desa Muara Kati Lama Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas tahun 2024 oleh Kajari Lubuklinggu.
” Dirinya sangat menyayangkan kepada pihak Kajari, kenapa bisa kasus ini dihentikan, padahal sudah ada kerugian negaranya,”ucap Herman Sawiran.
Lanjut Herman sapaan akrabnya mengatakan, Adapun pihak Kajari Lubuklinggau menghentikan kasus ini dengan alasan bahwa isi dan makna surat Jampidsus No.765/Fb.1/04/2018 prihal petunjuk tehnis perkara tindak pidana korupsi tahap penyelidikan point 4, apabila para pihak yang terlibat bersikap pro aktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan daerah setempat dan kelancaran pembangunan nasional. mengedepankan nilai penegakan hukum yakni azaz manfaat yang menyertai azaz keadilan dan kepastian hukum dengan mengutamakan hati nurani,”jelas Herman Sawiran.
Lebih lanjut Herman mengatakan, Pasal 4 UU Nomor 31/1999 secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.
“Walaupun kerugian negara sudah dikembalikan, proses hukumnya tetap dijalankan,” ucap Herman Sawiran.
Untuk itu hasil pengamatan kami dari Aktifis GSUU, jelas Kajari lebih mengutamakan azaz hati nurani dalam memproses penuntasan laporan dari masyarakat menyangkut dugaan korupsi tidak memberi efek jera yang akhirnya melemahkan tingkat pemberantasan korupsi.
” Maka GSUU memandang perlu untuk mengganti jabatan Kajari, Kasi Intel dan Kasi Pidsus Lubuklinggau, karna sudah ada 3 dugaan kasus pidana korupsi yang dihentikan yakni :
1 Kasus dugaan korupsi pembangunan TOM di Kabupaten Musi Rawas dikembalikan Rp 500.000.000,-
2 Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa di Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara Rp 120.272.595,-
3 Kasus dana jasa JKN dari dana kapitasi pada puskesmas Citra Medika Lubuklinggau Rp 16.709.000,-
hingga keputusan ini tidak membuat efek jera,”ungkap Herman Sawiran seraya menambahkan, Jika menggunakan azaz hati nurani, seharusnya pihak Kejaksaan pilih kerugian negaranya sedikit tidak mencapai ratusan juta, contoh nya seorang bapak mencuri Hp guna untuk membayar biasa SPP sekolah anaknya, Ini wajar menggunakan asas hati nurani, biar tepat keperuntukan pasal-pasalnya” jelas Herman Sawiran.
Apalagi dalam waktu dekat Kajari Lubuklinggau akan menentukan dua tersangka dalam pemberitaan detiikSUMbagsel yakni,
1 Kasus Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SD Pangkalan kecamatan. STL.Ulu Terawas Kabupaten Mura dengan kerugian negara diperkirakan Rp 300 juta belum dihitung kerugian negaranya.
2 Kasus kepala desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara (dugaan korupsi BLT) Rp 1.1 milyar kerugian negara belum dihitung..
Hasil pengamatan GSUU dan Penggiat Anti Korupsi, dari ketiga kasus yang dihentikan dan dua kasus yang akan ditentukan tersangkanya, menduga ada Diskriminasi atau tebang pilih dalam penuntasan kasus korupsi oleh Tim Penyidik Kajari Lubuklinggau. Mengapa tidak diseragamkan saja ke 5 kasus korupsi tersebut untuk mengembalikan kerugian negara, Jangan ada timbang pilih kasusnya,”pungkasnya.(Iman Santoso)