Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 1 Apr 2024 14:29 WIB ·

Himbauan Penting dari Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau


 Himbauan Penting dari Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau Perbesar

LUBUKLINGGAU jalurinformasi.com,- Kepada Seluruh Warga Masyarakat kota Lubuklinggau, Kami dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lubuklinggau ingin mengingatkan tentang pentingnya menjaga ketertiban ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Kami mendapati adanya laporan praktik menimbun atau menjual Gas LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertentu (HET) di wilayah kami.

Kami menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik tersebut.

Kami memohon kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum ini. Ketersediaan gas LPG yang stabil dan terjangkau sangat penting bagi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keadilan dalam ekonomi kita.

Tindakan menimbun atau menjual Gas LPG 3 Kg di atas harga Het merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dihukum dengan kurungan penjara selama 6 tahun atau didenda sebesar 60 miliar. Ini sesuai dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Terima kasih atas perhatiannya dan mari kita semua berkontribusi untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan sejahtera bagi kita semua.

Hormat kami.
[Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau]

Artikel ini telah dibaca 37 kali

Baca Lainnya

Skandal BNI Aek Nabara Mengguncang, Kerugian Jemaat Capai Rp28 Miliar

12 April 2026 - 05:33 WIB

Didukung Widia Ningsih, Proyek Jembatan Air Lawai Senilai Rp18 Miliar Ditarget Rampung 5 Bulan

10 April 2026 - 16:09 WIB

Dukung Gerakan Cinta Produk Narapidana, Lapas Banyuasin Ramaikan Bazar HBP ke-62

10 April 2026 - 07:47 WIB

14 Tahun Krisis Air, Warga Kenten Raya Akhirnya Melawan

9 April 2026 - 17:13 WIB

Beberapa Warga Pemilik Lahan Disekitar Jalan Tunggul Bute Diduga Menghambat Pembangunan

9 April 2026 - 14:43 WIB

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKU Selatan Periksa Pelapor

9 April 2026 - 14:31 WIB

Trending di Berita Utama