PALEMBANG jalurinformasi.com,- Perwakilan serikat pekerja dan buruh dari Sumatera Selatan menyampaikan aspirasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kepada Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengawal proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang dijadwalkan memasuki tahapan pengesahan pada Oktober 2026. Para perwakilan serikat pekerja mendorong agar sejumlah poin dalam regulasi tersebut tetap memperhatikan perlindungan, kesejahteraan, keselamatan dan kepentingan pekerja serta buruh di seluruh Indonesia.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, perwakilan serikat pekerja Sumsel diterima oleh Badan Aspirasi DPR RI dan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan. Pertemuan juga melibatkan perwakilan Komisi IX DPR RI.
Adapun perwakilan serikat pekerja yang turut menyampaikan aspirasi, yakni:
1. Abdullah Anang dari KSPSI AGN;
2. Ali Hanafiah dari KSBSI;
3. Cecep Wahyudin dari KSPSI MJH;
4. Ramlianto dari KPBI; dan
5. Wawan Yudhi Vici dari KSPSI 1973.
Rombongan juga didampingi Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Andie Ladi serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Selatan Indra Bagusawan.
Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan pekerja menyampaikan sejumlah poin dan masukan yang dinilai penting untuk menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Aspirasi tersebut diarahkan pada penguatan perlindungan hak-hak pekerja, kepastian hubungan kerja, kesejahteraan, serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Para serikat pekerja berharap aspirasi yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan dalam proses penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi dan masukan dari pekerja dan buruh di Sumatera Selatan. Harapannya, setiap poin yang berkaitan dengan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dapat menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan,” ujar perwakilan serikat pekerja.
Menurut mereka, regulasi ketenagakerjaan yang akan diberlakukan nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, tetapi juga harus memastikan hak dan perlindungan pekerja tetap terjamin.
Pertemuan dengan Badan Aspirasi DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut menjadi bagian dari komunikasi antara perwakilan pekerja dengan pemerintah dan legislatif dalam mengawal proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan.
Para perwakilan serikat pekerja Sumsel menegaskan akan terus mengawal pembahasan RUU tersebut hingga proses selanjutnya, dengan tetap menyampaikan aspirasi secara konstitusional demi kepentingan pekerja dan buruh di Indonesia. (rls)













