Menu ✖

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Lubuk Linggau · 30 Jan 2023 12:51 WIB ·

Jual Proyek Rp 70 Juta, PNS Muratara Masuk Penjara


 Jual Proyek Rp 70 Juta, PNS Muratara Masuk Penjara Perbesar

LUBUKLINGGAU jalurinformasi.com,– Pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Leli terpaksa harus masuk penjara karena terlibat dalam jual beli proyek.

Leli dijebloskan ke penjara karena menjual proyek kegiatan Paskibraka Kabupaten Musi Rawas tahun 2022, dengan nominal Rp 70 juta rupiah kepada kontraktor atau korban.

Dalam rilis di Mapolres Lubuklinggau, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, menerangkan bahwa tersangka merupakan PNS dengan jabatan Kepala Bidang (Kabid) saat kejadian perkara penipuan tersebut.
” Tersangka menjanjikan proyek kepada korban dan meminta uang Rp 70 juta, namun korban tidak mendapatkan proyek tersebut dan melapor tindak pidana penipuan, “kata Kapolres, Senin (30/01/2023).

Kapolres menegaskan bahwa perbuatan tersangka tidak diperkenankan secara hukum karena mengatur proyek/kegiatan di pemerintahan.
” Kegiatan memang di Musi Rawas Utara, tapi TKP penyerahan uang di Kota Lubuklinggau,”tegasnya.

Sedangkan, tersangka, Leli mengaku menerima uang tersebut secara tunai dan melalui transfer dari korban. Dia meminta uang tersebut untuk kegiatan paskibraka tahun 2022. Namun proyek tersebut dikerjakan orang lain karena Dirinya diganti dari jabatannya sebelum proyek tersebut berjalan.
” Aku minjam pak Rp 70 juta untuk kegiatan itulah ke dio ( korban) tapi aku diganti tengah jalan, dio minta baliki duitnyo, aku lah bejanji baleki,”kilahnya.

Namun hingga diringkus persoalannya dengan kontraktor tersebut belum selesai. Sehingga dirinya harus masuk penjara
” Dio Minta baleki 100 lebih , dia minta kembalikan lebih pak, aku minjam ke dio 70 juta secara tunai dan transfer untuk proyek kegiatan paskibra nilainya 500 juta yang dibagi menjadi 200,” Katanya. (Aldi/SMSI Silampari)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Muskercab PCNU Lubuk Linggau Usung Tema “Transformasi Jam’iyyah Menuju Kemandirian Umat dan Kemaslahatan Kota Lubuklinggau”

7 Oktober 2026 - 13:22 WIB

MEDIASI PERKARA 41/Pdt.G/2026/PN LLG MEMANAS? TIM KUASA HUKUM ABDUL ROHIM–DISNAWATI MINTA WAKTU DUA MINGGU

7 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkot Lubuklinggau : Korban Meninggal Dunia Didalam Ambulans Saat Kegiatan CFN, Hoaks 

6 Oktober 2026 - 05:28 WIB

Jelang Pengukuhan, SMSI Lubuklinggau Audiensi ke Dandim 0406

29 September 2026 - 11:39 WIB

Ketua SMSI Sumsel Tunjuk Ali Muap Nahkodai SMSI Lubuk Linggau

11 September 2026 - 15:19 WIB

Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate

28 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Trending di Advertorial