PALEMBANG jalurinformasi.com,- Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, SH, mendatangi rumah duka korban penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban diketahui bernama Suharno Taryak (72), seorang buruh yang tinggal di Jalan Batu Dua RT 31 RW 06, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang. Dalam kunjungan tersebut, Kapolsek bertemu dengan istri korban, Ibu Anisa (67), didampingi Ketua RT 31 RW 06, Ibu Yanti, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan 13 Ulu, Aiptu Encik Saka.
Selain menyampaikan belasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban, Kompol Dedi Rahmad Hidayat juga menyerahkan bantuan sosial berupa beras, air mineral, dan tali asih sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap keluarga yang sedang berduka.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek mengimbau keluarga korban agar tetap bersabar, tidak terpancing emosi, serta tidak melakukan tindakan pembalasan terhadap keluarga pelaku.
“Dirinya mengajak masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang,”ucap Dedi sapaan akrabnya.
Seraya menambahkan, Situasi yang kondusif sangat diperlukan agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,”ungkap Dedi.
Sementara itu, Pengamat Hukum Suwito Winoto mengapresiasi langkah cepat dan humanis yang dilakukan Kapolsek Seberang Ulu II beserta jajarannya. Menurut Suwito, kehadiran langsung aparat kepolisian di tengah keluarga korban tidak hanya menunjukkan empati, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial pasca terjadinya tindak pidana yang menimbulkan korban jiwa.
“Saya mengapresiasi langkah Kapolsek Seberang Ulu II yang hadir langsung memberikan dukungan moral kepada keluarga korban. Pendekatan humanis seperti ini sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sekaligus mencegah munculnya tindakan balas dendam yang dapat memperkeruh situasi,” ujar Suwito Winoto.
Lebih lanjut, Suwito menegaskan bahwa negara melalui aparat penegak hukum harus hadir memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban. Ia berharap penyidik dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Keluarga korban berhak memperoleh keadilan. Karena itu, proses penyidikan harus dilakukan secara objektif dan tuntas. Di sisi lain, masyarakat juga harus menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” tegasnya.
Dengan adanya kunjungan tersebut, diharapkan suasana di lingkungan sekitar tetap aman dan kondusif, sementara proses hukum terhadap perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia tersebut dapat berjalan dengan baik hingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan,”pungkasnya. (Iman Santoso/rls)













