Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 17 Mar 2026 08:23 WIB ·

Kejari Musi Rawas Sita Uang 1,26 Milyar Hasil Dugaan Korupsi PSR


 Kejari Musi Rawas Sita Uang 1,26 Milyar Hasil Dugaan Korupsi PSR Perbesar

MUSI RAWAS jalurinformasi.com,- Senin (16/3/26) Kejaksaan Negeri Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyita uang lebih dari satu koma dua enam miliar rupiah terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan penyimpangan dana PSR yang dikelola oleh Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri di Kabupaten Musi Rawas.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Ema Siti Huzaemah Ahmad menjelaskan bahwa total uang yang disita mencapai satu miliar dua ratus enam puluh lima juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus empat puluh satu rupiah. Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan barang bukti sekaligus menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara.

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor dua dua lima garis miring pidana khusus tipikor sita tahun dua ribu dua puluh enam, tertanggal dua belas Maret dua ribu dua puluh enam.

Sebelumnya, dana tersebut diketahui masih tersimpan dalam rekening penampungan atau escrow account pada PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Veteran Jakarta Pusat. Setelah dilakukan penelusuran oleh tim jaksa penyidik, dana tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani.

Selanjutnya, uang hasil penyitaan tersebut akan dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya milik Kejaksaan Negeri Musi Rawas di Bank Syariah Indonesia Cabang Muara Beliti hingga proses hukum perkara selesai.

Kajari Musi Rawas menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi serta memastikan dana publik digunakan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan kejaksaan akan mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait dalam pengelolaan dana program tersebut. (Iman Santoso)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kepala Dinas PUTR Pali Ristanto Wahyudi Bantah Dirinya Ditangkap Tim Kejati Sumsel

3 Juni 2026 - 13:10 WIB

Terkait “Fee Proyek” Wabub Pali dan Kepala Dinas Ditangkap Kejati Sumsel

3 Juni 2026 - 10:45 WIB

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih Bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

3 Juni 2026 - 07:21 WIB

Petani Sawit Bergembira! Harga TBS di Musi Rawas Naik, Ini Daftar Lengkapnya

3 Juni 2026 - 02:21 WIB

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Pimpin Rakor Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit

2 Juni 2026 - 12:08 WIB

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

2 Juni 2026 - 10:12 WIB

Trending di Berita Utama