Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 17 Mar 2026 08:23 WIB ·

Kejari Musi Rawas Sita Uang 1,26 Milyar Hasil Dugaan Korupsi PSR


 Kejari Musi Rawas Sita Uang 1,26 Milyar Hasil Dugaan Korupsi PSR Perbesar

MUSI RAWAS jalurinformasi.com,- Senin (16/3/26) Kejaksaan Negeri Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyita uang lebih dari satu koma dua enam miliar rupiah terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan penyimpangan dana PSR yang dikelola oleh Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri di Kabupaten Musi Rawas.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Ema Siti Huzaemah Ahmad menjelaskan bahwa total uang yang disita mencapai satu miliar dua ratus enam puluh lima juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus empat puluh satu rupiah. Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan barang bukti sekaligus menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara.

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor dua dua lima garis miring pidana khusus tipikor sita tahun dua ribu dua puluh enam, tertanggal dua belas Maret dua ribu dua puluh enam.

Sebelumnya, dana tersebut diketahui masih tersimpan dalam rekening penampungan atau escrow account pada PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Veteran Jakarta Pusat. Setelah dilakukan penelusuran oleh tim jaksa penyidik, dana tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani.

Selanjutnya, uang hasil penyitaan tersebut akan dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya milik Kejaksaan Negeri Musi Rawas di Bank Syariah Indonesia Cabang Muara Beliti hingga proses hukum perkara selesai.

Kajari Musi Rawas menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi serta memastikan dana publik digunakan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan kejaksaan akan mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait dalam pengelolaan dana program tersebut. (Iman Santoso)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Lahir Dari Keluarga Sederhana, Putri OKU Selatan Nabila Wulandari Resmi Menjadi Perwira TNI

22 Juli 2026 - 10:54 WIB

PBNU Resmi Sahkan Kepengurusan PCNU Kota Lubuklinggau Masa Khidmat 2026–2031

17 Juli 2026 - 02:08 WIB

Mata Nusantara Siap Gelar Aksi dan Laporkan Temuan BPK OKU Selatan ke Kejati Sumsel, Diskominfo hingga Sejumlah OPD Jadi Sorotan

14 Juli 2026 - 04:46 WIB

Diduga Abaikan Mekanisme Tender, Pengadaan Belanja Jasa Iklan, Reklame, Film dan Pemotretan Rp772 Juta di Diskominfo OKU Selatan Jadi Sorotan

14 Juli 2026 - 03:48 WIB

Air Mata di Balik Bangku Kuliah: Secercah Harapan Kembali Menyala

13 Juli 2026 - 11:41 WIB

Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T

13 Juli 2026 - 08:27 WIB

Trending di Berita Utama