Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 2 Mar 2023 04:13 WIB ·

KONSTITUEN DEWAN PERS- Sarjono: SMSI akan Tata Perusahaan Pers Anggotanya


 KONSTITUEN DEWAN PERS- Sarjono: SMSI akan Tata Perusahaan Pers Anggotanya Perbesar

KENDARI, jalurinformasi.com – Sebagai konstituen Dewan Pers, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen mewujudkan asas perusahaan pers yang sehat sebagaimana harapan publik.

Demikian hal tersebut ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua SMSI Sultra, Sarjono pada awak media di Kendari, Selasa 28 Februari 2023.

Sarjono mengatakan, selain mengemban tugas utama menyehatkan organisasi SMSI pasca berakhirnya kepengurusan periode sebelumnya, ia juga menganggap perlu melakukan penataan perusahaan media anggotanya.

Menurut Litbang SMSI Pusat itu, SMSI yang didirikan pada 7 Maret 2017 lalu itu hadir tak lain bertujuan untuk mewujudkan ekosistem industri media siber yang sehat, mandiri, dan bermartabat. Termasuk, mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis, cerdas, tertib, adil, makmur, dan sejahtera.

“Tugas organisasi pers itu adalah mengawal peraturan Dewan Pers. Salah satu peraturan Dewan Pers yang harus ditegakkan yaitu Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers,” tegas Sarjono.

Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03, kata pria yang sering disapa Kopral Jono itu, perusahaan pers yang dimaksud adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.

Disebutkan juga, penanggungjawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.

Sarjono tak memungkiri jika pertumbuhan media di Indonesia termasuk Sultra semakin pesat. Namun disudut yang lain perkembangan itu tidak disertai dengan peningkatan kualitas perusahaan pers yang profesional dalam sisi jurnalistik maupun bisnis.

“Untuk mewujudkan pers yang profesional diperlukan sumberdaya manusia yang mumpuni dan fokus untuk memimpin perusahaan pers,” tegas Ketua Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Sultra itu.

Selain berkewajiban mengumumkan nama, alamat, kontak redaksi secara terbuka melalui media yang bersangkutan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan, penanggungjawab redaksi atau pemimpin redaksi tidak boleh merangkap jabatan terkait dengan bisnis perusahaan pers.

Dalam setiap perusahaan pers pengelola atau pelaksana redaksi, kata Sarjono, harus berbeda dengan pengelola bisnis.

“Penanggungjawab redaksi atau pemimpin redaksi juga tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, calon atau anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk LSM,” pungkas Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra itu.***

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Menuju Tanjung Enim Kota Wisata, 200 Penggiat Seni Reog Dan Pegon Ikuti Workshop Dan Dilatih Seni Tari Multikultural

24 September 2023 - 08:27 WIB

Cabor Judo Lubuklinggau Juara Umum Porprov Sumsel

22 September 2023 - 19:14 WIB

Cabor Judo Lubuklinggau Sumbangkan 7 Emas, 7 Perak, dan 7 Perunggu

22 September 2023 - 04:22 WIB

Ini Penjelasan Ketua KONI Lubuklinggau, Terkait Tidak Diikutsertakannya Cabor Sepakbola di Porprov XIV Lahat 2023

21 September 2023 - 08:54 WIB

Update Hasil Porprov Sumsel 2023, Kontingen Lubuklinggau Telah Raih 27 Emas, 37 Perak dan 49 Perunggu

21 September 2023 - 06:45 WIB

Cabor Panjat Tebing Lubuklinggau, Sementara Sumbang 1 Emas, 1 Perak, 1 Perunggu

20 September 2023 - 19:35 WIB

Trending di Berita Utama