Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 6 Apr 2026 07:40 WIB ·

Kunci Pintu dan Ancam Wartawan, Oknum Kadinsos OKU Selatan Diduga Langgar UU Pers


 Kunci Pintu dan Ancam Wartawan, Oknum Kadinsos OKU Selatan Diduga Langgar UU Pers Perbesar

OKU SELATAN jalurinformasi.com,– Dugaan tindakan tidak pantas dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Ia diduga bersikap arogan hingga mengintimidasi wartawan, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (06/04/2026) saat dua wartawan, Sri Fitriyana (Ayik) wartawan paltv dan Afriadi wartawan okustoday, mendatangi kantor Dinsos untuk melakukan konfirmasi terkait pesan WhatsApp yang diduga menghambat tugas dan fungsi pers terkait berita ODGJ

Namun, setibanya di ruang kerja kepala dinas, keduanya belum sempat menyampaikan maksud kedatangan. Oknum tersebut justru berdiri, mengunci pintu dari dalam, dan diduga menantang keduanya untuk berkelahi.

“Mau apa kamu ber dua ? Saya ladeni. Saya ini siap mati, hari ini pun siap. Anak saya cuma satu, dan saya baru dua bulan jadi kepala dinas,” ucapnya dengan nada tinggi berbahasa daerah.

Merasa terancam, kedua wartawan memilih meninggalkan ruangan dan kantor Dinsos tersebut demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Atas kejadian itu, Ayik dan Afriadi telah melaporkan dugaan tindakan intimidasi tersebut ke Polres OKU Selatan.

Sementara itu, Ketua SMSI Sumatera Selatan, Jon Heri, mengecam keras sikap oknum kepala dinas tersebut. Ia menilai tindakan itu tidak hanya melanggar etika pejabat publik, tetapi juga berpotensi melanggar UU Pers.
“Ini perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. Wartawan sedang menjalankan tugas, apalagi salah satunya perempuan. Tindakan seperti ini jelas mencederai kebebasan pers,” tegasnya.

Jon Heri mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.

Ia juga meminta Bupati OKU Selatan untuk mengevaluasi kinerja kepala dinas yang bersangkutan demi menjaga marwah pemerintahan dan kebebasan pers. (Iman Santoso/rls)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Masjid Al Mukhlisin Adakan Bermacam Lomba

24 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Kolaborasi RRI dan SMSI, Langkah Firdaus Perkuat Ekosistem Informasi Sehat

22 Agustus 2026 - 05:09 WIB

Ketum DPP ABPEDNAS dan Presiden AREA Indonesia Puji Pidato Kenegaraan Prabowo: Desa dan Rumah Rakyat Jadi Fondasi Indonesia Maju

17 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Daftar Nama-nama Pemenang Lomba Memperingati HUT ke 81 RI di Rt 06

17 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Meriahkan HUT ke 81 Kemerdekaan RI, RT 06 Mengadakan Bermacam Perlombaan dan Do’a Bersama

17 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Kapolsek Seberang Ulu 2 Palembang Pimpin Upacara Bendera di SMP Patra Mandiri 02

10 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Trending di Berita Utama