Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 23 Okt 2024 07:42 WIB ·

Macan Linggau bersama Unit PPPA Berhasil Ungkap Kasus Tndak Pidana Kekerasan Terhadap Anak


 Macan Linggau bersama Unit PPPA Berhasil Ungkap Kasus Tndak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Perbesar

Lubuk Linggau jalurinformasi.com,– Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, tepatnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Tim Macan Linggau bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan.

Korban, RKN, seorang pelajar, bersama ibu dan adiknya, sedang dalam perjalanan menuju tempat les belajar dengan sepeda motor. Saat berada di jalan, mereka berpapasan dengan seorang perempuan bernama YS (42), warga Jalan Waringin, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, yang mengendarai motor dan terlihat ragu-ragu saat akan menyeberang jalan.

Pelapor mengklakson dua kali untuk memberi peringatan, namun YS merespon dengan berteriak dan mengeluarkan kata-kata kasar. Setelah kejadian itu, pelapor melanjutkan perjalanan tanpa menghiraukan perempuan tersebut. Tak lama kemudian, YS mengejar mereka, memaksa korban dan pelapor berhenti, dan kembali berteriak kasar.

Tanpa peringatan, YS turun dari motornya dan langsung menarik jilbab serta rambut korban hingga terlepas, menyebabkan korban terjatuh dari motor dan lututnya terbentur trotoar. YS kemudian menyeret korban sejauh tiga meter, yang mengakibatkan kedua lutut korban mengalami luka lecet parah.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Macan Linggau yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan, didampingi KBO Reskrim IPTU Suroso dan Kanit PPA AIPTU Dibya, segera bertindak dan menuju rumah tersangka di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, untuk melakukan penangkapan. Tersangka YS ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka YS ditahan di Polres Lubuk Linggau berdasarkan pertimbangan kemungkinan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. YS akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (Iman Santoso/rls)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

27 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Matangkan Konsolidasi, SMSI Kumpulkan Pengurus Lima Provinsi Besar di Jakarta

25 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Ratusan Jamaah Masjid Al Mukhlisin Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

25 Agustus 2026 - 05:21 WIB

Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Masjid Al Mukhlisin Adakan Bermacam Lomba

24 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Kolaborasi RRI dan SMSI, Langkah Firdaus Perkuat Ekosistem Informasi Sehat

22 Agustus 2026 - 05:09 WIB

Ketum DPP ABPEDNAS dan Presiden AREA Indonesia Puji Pidato Kenegaraan Prabowo: Desa dan Rumah Rakyat Jadi Fondasi Indonesia Maju

17 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Trending di Berita Utama