Menu ✖

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 7 Okt 2026 08:09 WIB ·

MEDIASI PERKARA 41/Pdt.G/2026/PN LLG MEMANAS? TIM KUASA HUKUM ABDUL ROHIM–DISNAWATI MINTA WAKTU DUA MINGGU


 MEDIASI PERKARA 41/Pdt.G/2026/PN LLG MEMANAS? TIM KUASA HUKUM ABDUL ROHIM–DISNAWATI MINTA WAKTU DUA MINGGU Perbesar

LUBUK LINGGAU jalurinformasi.com,- Perkara perdata Nomor 41/Pdt.G/2026/PN Llg yang mempertemukan H. Aderoh sebagai penggugat dengan Abdul Rohim dan Disnawati Puspita Sari kembali memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Dalam proses mediasi yang berlangsung hari ini tanggal 7 Oktober 2026, kedua belah pihak diberikan ruang untuk mencari kemungkinan penyelesaian secara damai. Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non-Hakim YETRI RICHETIA, S.H.I.,M.H., CPM. dan tergugat di dampingi Adv. Ali Mu’ap., S.M., S.H.

Namun, hingga proses mediasi berlangsung, pihak Abdul Rohim dan Disnawati Puspita Sari belum menentukan sikap final terhadap tawaran atau arah penyelesaian perkara.

Tim kuasa hukum memilih mengambil waktu selama dua minggu untuk melakukan pertimbangan bersama klien sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Kami pikir-pikir dulu selama dua minggu untuk melanjutkan dan menentukan sikap atas kasus klien kami,” ujar Adv. Ali Mu’ap., S.M., S.H.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan final. Para pihak masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan penyelesaian sebelum menentukan apakah perkara akan dilanjutkan melalui proses persidangan atau terdapat jalan damai yang dapat ditempuh.

Dua Minggu Jadi Penentu

Masa dua minggu ke depan dinilai menjadi momentum penting bagi pihak Abdul Rohim dan Disnawati Puspita Sari untuk menentukan sikap.

Apakah pintu perdamaian masih terbuka atau perkara akan berlanjut ke tahapan persidangan untuk mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme hukum, masih menunggu keputusan para pihak.

Di sisi lain, proses mediasi menjadi kesempatan bagi seluruh pihak untuk mengedepankan penyelesaian yang objektif dan berkeadilan. Setiap pihak tentu memiliki kepentingan serta argumentasi hukum masing-masing yang nantinya akan diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena perkara 41/Pdt.G/2026/PN Llg masih berjalan, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati kewenangan Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam memeriksa dan memutus perkara.

Kini, perhatian tertuju pada dua minggu masa pertimbangan tersebut. Akankah lahir kesepakatan damai, atau perkara ini justru berlanjut ke arena persidangan? Jawabannya akan ditentukan oleh sikap para pihak pada tahapan berikutnya.( Rls SMSI Linggau )

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Muskercab PCNU Lubuk Linggau Usung Tema “Transformasi Jam’iyyah Menuju Kemandirian Umat dan Kemaslahatan Kota Lubuklinggau”

7 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Pemkot Lubuklinggau : Korban Meninggal Dunia Didalam Ambulans Saat Kegiatan CFN, Hoaks 

6 Oktober 2026 - 05:28 WIB

Sengketa PGRI Palembang Memanas, Tergugat Ajukan Rekonvensi Rp 76,7 Miliar

4 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Bangga! Motif Batik Ulingge dan Tunjuk Langit Tampil Memukau di Kriyanusa

4 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Pelaksana Tak Profesional, Proyek CSR Belasan Miliyar di Jalan Simpang Raja Kacau Balau

1 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Coaltrans Asia 2026 – PTBA Tekankan Pentingnya Kepastian Regulasi dan Keberlanjutan Pasokan Batu Bara

1 Oktober 2026 - 09:08 WIB

Trending di Berita Utama