Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 19 Jul 2024 09:36 WIB ·

Oktaf Riady Ingatkan PWI Sumsel Harus Taat KEJ


 Oktaf Riady Ingatkan PWI Sumsel Harus Taat KEJ Perbesar

PALEMBANG jalurinformasi.com,- Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, H Oktaf Riady SH meminta wartawan yang tergabung di PWI selalu menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Hal Ini dinyatakan Oktaf ketika dimintai pendapatnya mengenai satu pemberitaan media online yang membuat judul bombastis dan menghakimi, Jum’at (19/7/24) di Kantor PWI Sumsel, Jalan Supeno No 11 Palembang

“Tolong, jika masih ingin bergabung di PWI Sumsel, taati Kode Etik Jurnalistik,”ungkap Oktaf sapaan akrabnya.

Menurut Oktaf, ada 11 pasal KEJ yang harus dibaca, ditaati dan diterapkan di dalam suatu pemberitaan.

“Jangan sampai berita yang wartawan turunkan atau terbitkan itu melanggar KEJ,” jelas Oktaf.

Lanjut Oktaf mengatakan, akhir akhir ini banyak berita yang melanggar pasal pasal kode etik, diantaranya Pasal 1, yang menyatakan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk, juga melanggar pasal 3 yang menyatakan wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asal praduga tak bersalah.

“Termasuk juga saat ini saya lihat banyak pelanggaran pasal 3 KEJ yakni menyatakan wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul,”kata Oktaf.

 

Lebih lanjut Oktaf mengatakan, Dirinya menilai, banyak wartawan yang tidak paham soal mengapa wartawan harus menerapkan asas praduga tidak bersalah.

“Judul beritanya menghakimi seseorang. Kata kata serakah, tukang korupsi, tukang cabul, tutup mata dan lain lain masih dipakai sebagai judul berita. Jelas hal ini sudah menghakimi seseorang. Bayangkan saja jika judul beritanya, Serakah, Kades makan duit dana desa…apakah itu bisa dibenarkan dan jelas akan merugikan nama baik seseorang,” ungkap Oktaf.

Ingat, lanjut Oktaf mengatakan, wartawan itu bukan polisi, bukan jaksa ataupun hakim yang bisa memvonis seseorang bersalah.

Dirinya juga mengingatkan agar wartawan tidak membuat berita bersambung seperti cerpen.

“Ini berita dibawahnya ada tulisan bersambung. Maksudnya apa, supaya minta tidak dilanjutkan lagi dengan imbalan uang, bahaya ini. Berhentilah melakukan hal hal yang menjurus ke indikasi pemerasan ini,” pinta Oktaf.

Masih dijelaskan Oktaf, Mengenai berita asusila, wartawan harus menyimpan identitas yang menyangkut korban, atau tersangka yang masih dibawah umur.

“Ini ada berita soal perselingkuhan, foto bayi dipajang. Selain melanggar kode etik juga melanggar Pedoman Pemberitaan Ramah Anak,” ucap Oktaf.

 

Dalam waktu dekat DK akan membuka pengaduan secara online kepada semua masyarakat yang keberatan terhadap pemberitaan media yang melanggar KEJ dan UU Pers.

“Jika ada pengaduan soal pemberitaan yang tidak berimbang, tidak konfirmasi, judul menghakimi, dan lain lainnya yang tidak sesuai kode etik, silahkan diadukan. Kami akan memeriksanya. Jika benar ada kesalahan akan diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis, teguran keras atau usulan pemberhentian dari anggota PWI. Jika dia sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan dan masih melanggar kode etik, kartu UKW nya akan diusulkan untuk dicabut,” tegas Oktaf.

Oktaf juga menyatakan, ketegasan DK perlu dilakukan untuk menjaga nama baik PWI. Ingat, Kita ini profesinya wartawan. Ada kode etik, peraturan perundangan dan aturan lainnya yang perlu ditaati sebelum membuat berita atau menerbitkan berita tersebut. Jangan hantam kromo, jangan nembak pucuk kudo, jangan memfitnah, jangan menghakimi. Terbitkan berita sampai konfirmasi lengkap didapatkan,” pinta Oktaf mantan Ketua PWI Sumsel dua periode dan mantan Ketua Pembelaan Wartawan PWI pusat seraya menambahkan, jika tulisan wartawan sudah benar, sudah menanti KEJ akan dibela sampai kapanpun tapi jika melanggar, itu merupakan resiko sendiri,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Saat ini DK Sumsel dipimpin Oktaf Riady sebagai Ketua, Jon Heri sebagai sekretaris, Yurdi Yasri, Helmi Apri dan Nasir sebagai anggota. (Iman Santoso)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

Komitmen BPJS Kesehatan Tingkatkan Kemudahan Layanan Bagi Peserta Program JKN

12 Juni 2025 - 07:47 WIB

Masjid Al Mukhlisin Puncak Kemuning Kurban 9 Ekor Sapi Dan 3 Ekor Kambing

7 Juni 2025 - 01:29 WIB

Danrem 044/Gapo Secara Resmi Tutup Kegiatan TMMD ke-124 Tahun Anggaran 2025

4 Juni 2025 - 09:32 WIB

AMPB Desak DPRD Banyuasin Tindaklanjuti Masalah Kualitas Air Minum Alfa One

4 Juni 2025 - 08:01 WIB

Respon Cepat Walikota Pagaralam Wujudkan Asta Cita Nasional, Bersama Tim MBG Turun Langsung Kelapangan

3 Juni 2025 - 04:52 WIB

Jenderal Dudung Jalankan Misi Negara Sebagai Amirulhajj 2025

3 Juni 2025 - 04:12 WIB

Trending di Berita Utama