Banyuasin, jalurinformasi.com – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Bulan Ramadhan, Polres Banyuasin dan jajarannya terus melakukan operasi minuman keras (Miras) dan petasan yang berpotensi mengganggu kekhusukan umat muslim beribadah di bulan suci Ramadhan ini. Alhasil bermacam merk Miras dan petasan disita oleh tim Polsek Tungkal Ilir (Tukil) dan Polsek Rambutan Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan diwaktu dan tempat yang berbeda.
Kamis, 30 Maret 2023, Kapolsek Tungkal Ilir Iptu R. Nugroho Panji P, SH memimpin langsung pelaksanaan operasi Pekat Musi 2023 ini,” Benar kami dari Polsek Tungkal Ilir melaksanakan imbauan, sosialisasi, hingga penertiban para pedagang miras dan petasan yang masih diperdagangkan wilayah Hukum Polsek Tungkal Ilir, Polres Banyuasin, ujar Kapolsek.
Alhamdullilah, dalam razia yang dilakukan terhadap para pedagang yang masih berjualan miras dan petasan berhasil berhasil mengamankan barang bukti Miras sebanyak 2 dus miras jenis Anggur Merah Kecil , 2 jerigen miras jenis tuak dan 1 galon jenis tuak Serta 7 ( pak petasan/mercon jenis kembang api dengan ukuran besar dan sedang merk Roman Candle, 4 (empat) pak petasan/mercon merk Happy Flower, 4 (empat) bungkus petasan/mercon kembang api terbang ukuran kecil, setelah di amankan personel Polsek Tungkal Ilir membawa dan menyimpan barang bukti tersebut di Gudang Mapolsek Tungkal Ilir, jelas Perwira Polisi ada sepasang balok dipundak tersebut.
Kapolsek menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menertibkan penjual miras dan petasan di bulan Suci Ramadhan serta memberikan imbauan tentang sanksi – sanksi pelanggaran undang undang yang berlaku,
Selain itu kami juga memberikan imbauan dan peringatan kepada pedagang miras dan petasan, agar tidak lagi menjual miras maupun petasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Iptu R. Nugroho Panji.
Sebelumnya, Rabu 29 Maret 2023, Polsek Rambutan Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan menggelar operasi Pekat Musi di Bulan Puasa ini dan berhasil menyita 12 botol anggur merah, 2 botol anggur putih dan 2 jerigen tuak diamankan oleh personel Polsek Rambutan yang berada di salah satu toko yang beralamat di Desa Sungai Pinang dan Kel. Jakabaring Selatan Kec. Rambutan, Kab. Banyuasin.
Kapolsek Rambutan AKP Subagio mengatakan bahwa operasi Pekat Musi dilakukan pihaknya untuk cipta kondisi di Bulan Ramadhan 1444 H Tahun 2023 ini. Agar masyarakat khususnya diwiliayah hukum Polsek Rambutan terhindar dari penyakit masyarakat.
“Penertiban penyakit masyarakat menjadi perhatian kami di bulan Ramadhan ini, salah satunya dengan mengamankan penjual miras yang beroperasi di wilayah Kecamatan Rambutan ini dapat mencegah maraknya peredaran miras di wilayah kita” terang Kapolsek.
AKP Subagio menjelaskan untuk barang bukti Miras berbagai merk serta minuman Tuak tersebut telah diamankan sedangkan penjual di kenakan Pasal Tipiring dan dilakukan pembinaan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memperjual belikan minuman keras serta mengkonsumsinya, apalagi di bulan Suci Ramadhan seperti ini. Mari jaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan nyaman bagi masyarakat”, pungkas Kapolsek. (SMSI Banyuasin)