MUSI RAWAS jalurinformasi.com,- Untuk ketiga kalinya, penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas, melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (5/1/2023).
Kali ini tersangka atas nama, Suhaimi alias Imin (51), warga Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, lantaran berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka dilimpahkan dan sempat ditahan di Mapolres Mura, lantaran diduga terlibat perkara 362 KUHP, sebelumnya ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura, beberapa waktu lalu.
“Hari ini kita telah melimpahkan tiga tersangka Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau dan salah satunya yakni tersangka Suhaimi alias Imin karena terlibat dalam perkara 362 KUHP,” kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis (5/1/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan tersangka Suhaimi alias Imin dilimpahkan lantaran berkat perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21), dan berkas perkaranya diterima oleh JPU Hasbi SH.
“Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B-78/N.6.11/Eoh.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2023 sudah Lengkap (P-21), tersangka Suhaimi alias Imin, siap mengikuti persidangan,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim, menjelaskan kiranya kepada tersangka untuk mengikuti persidangan dengan baik, sesuai peraturan saat persidangan.
“Dan nantinya apabila telah dijatuhkan hukuman keputusan dari majelis hakim untuk menjalani hukuman dengan ikhlas,” tutup Kasat Reskrim.(Aldi/rls)