Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 24 Okt 2025 10:39 WIB ·

Pemda PALI Utus Lima Anggota Satpol-PP Ikuti Pembetukan PPNS Penegak Perda di Bogor


 Pemda PALI Utus Lima Anggota Satpol-PP Ikuti Pembetukan PPNS Penegak Perda di Bogor Perbesar

BOGOR jalurinformasi.com,- Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengutus lima (5) orang perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk dijadikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegak Perda melalui kegiatan Diklat PPNS di Diklat Reserse Lemdiklat Polri Mega Mendung Bogor Jawa Barat.

 

Kegiatan merupakan agenda dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membentuk PPNS untuk menegakkan hukum dan peraturan daerah. Dimana Tujuan pembentukan PPNS adalah untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus pelanggaran peraturan daerah (Perda).

 

Dalam hal ini Pemkab PALI pun turut andil dalam meningkatkan kapasitas pegawai pemerintahan untuk dijadikan PPNS dengan mengikuti Diklat dan pelatihan yang digelar Kemendagri bekerja sama dengan lembaga lainnya seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.

 

Dikemukakan Kepala Satpol-PP Kabupaten PALI Syahrulludin ST, M.Si Melalui Kabid Tibum Ari Saputra,A.Md S.Sos S.AP yang juga menjadi salah satu utusan dari kabupaten PALI menyatakan bahwa kegiatan Diklat PPNS dilaksanakan selama 45 hari dibuka kemarin Senin 20 Oktober 2025 hingga 5 Desember 2025 di Kota Bogor.

“Kegiatan ini untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para calon PPNS. Kami ada lima orang dari PALI untuk dilatih dan memenuhi persyaratan agar dapat diangkat sebagai PPNS dan diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah,” ungkap Ari, Selasa 21 Oktober 2025.

 

Dimana dijelaskan Ari bahwa PPNS memiliki peran penting dalam penegakan hukum di daerah, antara lain menerima laporan atau pengaduan tentang adanya tindak pidana.

“Tugas PPNS adalah melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian, menyidik dan mengumpulkan bukti,” imbuhnya.

 

Adapun wewenang PPNS disebutkan Ari adalah menggeledah dan menyita barang bukti, memeriksa surat dan dokumen serta memanggil orang untuk diperiksa sebagai tersangka atau saksi dan mengadakan penghentian penyidikan.

“Dengan demikian, pembentukan PPNS dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan peraturan daerah di Indonesia,” sebutnya.

 

Sedang tujuan pembentukan PPNS Penegak Perbup dikatakan Ari sebagaimana perintah Mendagri adalah untuk menguatkan keberadaan dan peran PPNS dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum serta keadilan bagi masyarakat dan memberdayakan PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana sesuai dengan lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.

“Dalam konteks yang lebih luas, PPNS memiliki peran strategis dalam penegakan hukum pidana, dengan kewenangan yang sama dengan penyidik POLRI namun dengan pelaksanaan peran yang berbeda. PPNS juga diharapkan mampu mengaplikasikan materi yang telah diberikan dalam pelatihan untuk melaksanakan penyidikan dengan baik,” tutupnya.

Adapun anggota Satpol-PP yang menjadi utusan Pemda PALI untuk menjadi PPNS Penegak Perda adalah sebagai berikut:

1. Abdul Malik, SH

2. M. Budiyanto, SE.i

3. Farta Hasibuan, S.H

4. Ari Saputra,A.Md S.Sos S.A.P

5. Rezky Erinza Karya Putri, S.H. (rls)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

DPU-BM Bersama Polres Musi Rawas Kolaborasi Memperbaiki Jembatan Dam Desa Air Satan

21 April 2026 - 03:25 WIB

Gubernur Sumsel H Herman Deru Hadiri HUT Kabupaten Musi Rawas ke 83

20 April 2026 - 15:33 WIB

Kuasa Hukum Mendesak: Penyerahan Tersangka Penganiayaan Istri Alm Agus Hubya dan Barang Bukti, Tak Boleh Berlarut

20 April 2026 - 13:27 WIB

Antisipasi Terisolir, Masyarakat 5 Desa Kompak Swadaya Perbaiki Jalan

20 April 2026 - 12:55 WIB

Akses Jalan Desa Sadu Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas “Berlumpur”

18 April 2026 - 08:01 WIB

Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju sebagai Calon Gubernur Sumatera Selatan

18 April 2026 - 04:35 WIB

Trending di Berita Utama