Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 20 Jan 2026 01:22 WIB ·

Pemkot Lubuk Linggau dan DPRD Bahas Propemperda Tahun 2026


 Pemkot Lubuk Linggau dan DPRD Bahas Propemperda Tahun 2026 Perbesar

LUBUK LINGGAU jalurinformasi.com,– Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau mengikuti rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Lubuk Linggau bersama pemerintah daerah dalam rangka pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuk Linggau Tahun 2026. Rapat berlangsung di Ruang Banggar DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (19/1/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Lubuk Linggau, Hambali Lukman. Dalam penyampaiannya, Hambali menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas pengajuan Peraturan Daerah (Perda) serta rencana Perda inisiatif yang akan masuk dalam Propemperda tahun 2026.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengajukan sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada tahun 2026.

Hambali juga menyinggung kondisi pada tahun 2025, di mana hanya Perda rutin yang dapat dilaksanakan akibat kebijakan efisiensi anggaran.
“Diharapkan pada tahun 2026 sekitar 70 persen Perda dapat terealisasi. Kami mengharapkan kerja sama yang baik antar OPD, dan mulai bulan depan sudah ada Perda yang dapat dibahas,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Raperda yang diajukan telah melalui tahapan usulan. Dari usulan tersebut, terdapat lima Raperda prioritas, yakni Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Pelayanan Publik, Keterbukaan Informasi Publik, Pencegahan dan Penanganan Stunting, serta Ketahanan Pangan.

Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Hambali juga menekankan perlunya perbaikan terhadap Perda Retribusi dan Pajak Daerah Tahun 2025 agar lebih efektif. Namun demikian, ia mengingatkan agar Perda yang disusun tidak membebani masyarakat serta tidak menghambat iklim investasi di daerah.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Lubuk Linggau Ervan Affansyah, Kepala Disdukcapil HM Muhammad Ikbal, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Cikwi, Kabag Pemerintahan Ongki Pranata, Kepala Badan Pendapatan Daerah H Hasan Basri, serta anggota DPRD Almeidy Sastra Dikrama, Rinaldi Efendi, Bambang Rubianto, dan pejabat terkait lainnya. (Iman Santoso/Adv)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Sejarah Terukir di Tanah Jawara: Wagub Dimyati dan Ketum Firdaus Letakkan Batu Pertama Museum Media Siber Pertama di Indonesia

9 Februari 2026 - 02:36 WIB

Tim Medis RSUD Banten Siaga Dampingi Peserta HPN 2026 dari SMSI

7 Februari 2026 - 10:59 WIB

HPN 2026 di Banten, SMSI Resmikan Monumen Siber Pertama di Indonesia

7 Februari 2026 - 09:42 WIB

PTBA Perkuat Ekosistem Hilirisasi Bauksit Melalui Penyediaan Pasokan Energi yang Andal dan Berkelanjutan

6 Februari 2026 - 15:20 WIB

Ketua DK PWI Pusat Nyatakan, PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota

6 Februari 2026 - 15:08 WIB

Eddy Rianto Adukan Penyidik ke Mabes Polri, Dugaan Pelanggaran Prosedur

5 Februari 2026 - 02:41 WIB

Trending di Berita Utama