Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Musirawas · 17 Des 2022 05:08 WIB ·

Pencuri Sawit Diamankan Polres Mura


 Pencuri Sawit Diamankan Polres Mura Perbesar

MUSI RAWAS jalurinformasi.com,-Nasib apes dialami, Mayik (46), lantaran terciduk (Ketahuan), diduga mencuri buah sawit milik PT. Agro Kati Lama (AKL), di Divisi II Blok 17 E 06 di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.20 WIB, Kamis (15/12/2022).

Tersangka keseharian Buru Harian Lepas (BHL), asal warga Perumnas Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, melanggar pasal 364 KUHP dan ditahan Satreskrim Polres Mura, pukul 17.20 WIB, Kamis (15/12/2022).

Berdasarkan informasi yang didapatkan, diduga kejadian pencurian tersebut terjadi, bermula, saat petugas keamanan (Security), PT AKL, sedang patroli keliling.

Tiba-tiba melihat pelaku sedang sibuk memanggul sebuah karung yang berisikan berondolan buah sawit PT. AKL.

Lalu, security langsung mengamankan pelaku beserta Barang Bukti (BB), hasil panen buah sebanyak 50 kg berondol buah sawit, dan jika ditafsir kerugian sekitar Rp. 125.000.

Selanjutnya, security menyerahkan pelaku ke Satreskrim Polres Mura, untuk segera dilakukan proses penyidikan sekaligus penahanan.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, Eko saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian tersebut, hanya saja tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Mura.

“Sekitar pukul 17.20 WIB, Kamis (15/12/2022). Anggota menerima penyerahan, pencurian buah sawit atas nama pelaku, Mayik, dan saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka melanggar pasal 364 KUHP, dan sesuai laporan polisi LP/B-210 /XII/2022/SUMSEL/Res Mura / tanggal 15 Desember 2022, dilengkapi BB yakni buah sawit sebanyak 50 kg berondol buah sawit, dan jika ditafsir kerugian sekitar Rp. 125.000.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka masih dilakukan proses sidik,” tutupnya.(Aldi)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

Merawat Kebangsaan, Kapolda Sumsel Dorong Peran Strategis Tokoh Agama Dalam Menjaga Kerukunan Nasional

29 April 2026 - 10:41 WIB

Manuver Zulpikar Jadi Sorotan, Dinilai Paling Siap Pimpin PKB Musi Rawas Menuju 2029

29 April 2026 - 09:21 WIB

Resmi, Lampung Tuan Rumah HPN Dan Porwanas 2027

23 April 2026 - 03:16 WIB

DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Musi Rawas TA 2025

22 April 2026 - 13:23 WIB

DPU-BM Bersama Polres Musi Rawas Kolaborasi Memperbaiki Jembatan Dam Desa Air Satan

21 April 2026 - 03:25 WIB

Gubernur Sumsel H Herman Deru Hadiri HUT Kabupaten Musi Rawas ke 83

20 April 2026 - 15:33 WIB

Trending di Berita Utama