Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Musirawas · 17 Des 2022 05:08 WIB ·

Pencuri Sawit Diamankan Polres Mura


 Pencuri Sawit Diamankan Polres Mura Perbesar

MUSI RAWAS jalurinformasi.com,-Nasib apes dialami, Mayik (46), lantaran terciduk (Ketahuan), diduga mencuri buah sawit milik PT. Agro Kati Lama (AKL), di Divisi II Blok 17 E 06 di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.20 WIB, Kamis (15/12/2022).

Tersangka keseharian Buru Harian Lepas (BHL), asal warga Perumnas Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, melanggar pasal 364 KUHP dan ditahan Satreskrim Polres Mura, pukul 17.20 WIB, Kamis (15/12/2022).

Berdasarkan informasi yang didapatkan, diduga kejadian pencurian tersebut terjadi, bermula, saat petugas keamanan (Security), PT AKL, sedang patroli keliling.

Tiba-tiba melihat pelaku sedang sibuk memanggul sebuah karung yang berisikan berondolan buah sawit PT. AKL.

Lalu, security langsung mengamankan pelaku beserta Barang Bukti (BB), hasil panen buah sebanyak 50 kg berondol buah sawit, dan jika ditafsir kerugian sekitar Rp. 125.000.

Selanjutnya, security menyerahkan pelaku ke Satreskrim Polres Mura, untuk segera dilakukan proses penyidikan sekaligus penahanan.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, Eko saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian tersebut, hanya saja tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Mura.

“Sekitar pukul 17.20 WIB, Kamis (15/12/2022). Anggota menerima penyerahan, pencurian buah sawit atas nama pelaku, Mayik, dan saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka melanggar pasal 364 KUHP, dan sesuai laporan polisi LP/B-210 /XII/2022/SUMSEL/Res Mura / tanggal 15 Desember 2022, dilengkapi BB yakni buah sawit sebanyak 50 kg berondol buah sawit, dan jika ditafsir kerugian sekitar Rp. 125.000.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka masih dilakukan proses sidik,” tutupnya.(Aldi)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

Kepala Dinas PUTR Pali Ristanto Wahyudi Bantah Dirinya Ditangkap Tim Kejati Sumsel

3 Juni 2026 - 13:10 WIB

Petani Sawit Bergembira! Harga TBS di Musi Rawas Naik, Ini Daftar Lengkapnya

3 Juni 2026 - 02:21 WIB

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Pimpin Rakor Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit

2 Juni 2026 - 12:08 WIB

Kajari Musi Rawas Berhasil Melakukan Pemulihan Keuangan Negara Senilai Rp 3,7 Milyar Dari Total Rp 6,3 Milyar Pada Dinas PU BM Musi Rawas

25 Mei 2026 - 10:34 WIB

Kajari Musi Rawas Berhasil Melakukan Pemulihan Keuangan Negara Senilai Rp 3,7 Milyar Pada Dinas PU BM Musi Rawas

25 Mei 2026 - 08:14 WIB

Kajari Musi Rawas Dr Ema Lantik Kasi Intel Dan Kepala Subbagian Pembinaan

25 Mei 2026 - 04:12 WIB

Trending di Berita Utama