Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Musirawas · 17 Des 2022 05:08 WIB ·

Pencuri Sawit Diamankan Polres Mura


 Pencuri Sawit Diamankan Polres Mura Perbesar

MUSI RAWAS jalurinformasi.com,-Nasib apes dialami, Mayik (46), lantaran terciduk (Ketahuan), diduga mencuri buah sawit milik PT. Agro Kati Lama (AKL), di Divisi II Blok 17 E 06 di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.20 WIB, Kamis (15/12/2022).

Tersangka keseharian Buru Harian Lepas (BHL), asal warga Perumnas Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, melanggar pasal 364 KUHP dan ditahan Satreskrim Polres Mura, pukul 17.20 WIB, Kamis (15/12/2022).

Berdasarkan informasi yang didapatkan, diduga kejadian pencurian tersebut terjadi, bermula, saat petugas keamanan (Security), PT AKL, sedang patroli keliling.

Tiba-tiba melihat pelaku sedang sibuk memanggul sebuah karung yang berisikan berondolan buah sawit PT. AKL.

Lalu, security langsung mengamankan pelaku beserta Barang Bukti (BB), hasil panen buah sebanyak 50 kg berondol buah sawit, dan jika ditafsir kerugian sekitar Rp. 125.000.

Selanjutnya, security menyerahkan pelaku ke Satreskrim Polres Mura, untuk segera dilakukan proses penyidikan sekaligus penahanan.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, Eko saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian tersebut, hanya saja tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Mura.

“Sekitar pukul 17.20 WIB, Kamis (15/12/2022). Anggota menerima penyerahan, pencurian buah sawit atas nama pelaku, Mayik, dan saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka melanggar pasal 364 KUHP, dan sesuai laporan polisi LP/B-210 /XII/2022/SUMSEL/Res Mura / tanggal 15 Desember 2022, dilengkapi BB yakni buah sawit sebanyak 50 kg berondol buah sawit, dan jika ditafsir kerugian sekitar Rp. 125.000.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka masih dilakukan proses sidik,” tutupnya.(Aldi)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

Ribuan Relawan, Simpatisan Muara Kelingi dan Muara Lakitan Dukung Ramah Pro 2 Periode

9 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Cabup Hj Ratna Machmud : Sampaikan Ke Masyarakat 9 Program Sudah Terwujud

5 Oktober 2024 - 10:09 WIB

Cabup Mura Hj Ratna Machmud Kukuhkan Tim Relawan Kecamatan Tugumulyo

1 Oktober 2024 - 07:04 WIB

Seruan….Lanjutkan Bergema di Setiap Kampanye Dialogis Paslon Rama Pro

27 September 2024 - 13:03 WIB

Matang Didunia Politik, Suprayitno Memang Layak Dampingi Ratna Machmud

26 September 2024 - 14:29 WIB

Tanda-Tanda Kemenangan, Ramah Pro Dapat Nomor Hoki

23 September 2024 - 04:22 WIB

Trending di Berita Utama