Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Lubuk Linggau · 23 Mei 2023 06:46 WIB ·

Pengurus PWI di Tingkat Apapun Ikut Caleg, Wajib Mundur


 Pengurus PWI di Tingkat Apapun Ikut Caleg, Wajib Mundur Perbesar

LUBUKLINGGAU jalurinformasi.com,- Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada tingkat apapun wajib mundur, jika ikut sebagai Caleg pada Pemilu 2024.  Hal itu sesuai dengan aturan pasal 15 Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI. Demikian disampaikan Ketua PWI Sumsel, Dr Firdaus Komar, Selasa (23/5), terkait masa pendaftaran bacaleg yang masih dilakukan verifikasi oleh penyelenggara Pemilu.

Menurut Firdaus, sesuai pasal 15 KPW PWI,  caleg yang masih sebagai pengurus PWI harus mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. “Jika tidak menyampaikan surat mundur dari pengurus PWI, maka akan diberhentikan sebagai pengurus melalui rapat PWI yang diatur secara internal di PWI,” tegas Firko.

Dirinya juga sudah berkoordinasi ke PWI Pusat yang telah tegas soal aturan ini. Bahkan surat dari Dewan Pers juga telah dikeluarkan yang ditujukan kepada seluruh insan pers, termasuk organisasi komunitas pers yang di dalamnya PWI. Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022, mengatur berkaitan dengan Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab Untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Dewan Pers menegaskan kembali asas, fungsi dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan dalam kaitan dengan Pemilu 2024. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.” Kemudian Pasal 6 UU Pers menyebut lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Dalam setiap menjelang pelaksanaan Pemilu, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran atau seruan kepada komunitas pers. Terakhir, pada tahun 2018 Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Untuk mengingatkan kembali kepada komunitas pers terhadap Surat Edaran tersebut serta mencermati beberapa kasus terbaru terkait Pemilu, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pers nasional memainkan peran sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan Pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran tersebut semakin relevan mengingat penyebaran hoaks yang masih masif melalui media sosial dapat menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu. Kehadiran informasi berkualitas tentang Pemilu yang disuguhkan oleh pers nasional dapat menjadi pendidikan tentang Pemilu bagi publik sekaligus mereduksi efek negatif hoaks. Peran yang demikian besar harus disadari oleh komunitas pers nasional dalam wujud terus menerus berupaya menjaga kemerdekaan pers dengan meningkatkan profesionalisme, menegakkan swa-regulasi dan sikap bertanggung jawab.

2. Pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil. Nilai-nilai moral dan etik wartawan yang terdapat di dalam Kode Etik Jurnalistik harus ditaati. Dalam Pemilu, independensi dan keberimbangan wartawan menjadi isu utama karena masih sering dilanggar. Dewan Pers mengingatkan kembali pentingnya komunitas pers menegakkan Kode Etik Jurnalistik sebagai jalan terbaik untuk menjaga kemerdekaan pers dan kepercayaan publik.

3. Dewan Pers menghormati pilihan politik setiap wartawan, sebagai bagian dari hak asasi setiap warga negara. Namun, pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil serta menegakkan Kode Etik Jurnalistik terutama terkait independensi dan keberimbangan. Karena itu, Dewan Pers kembali mengingatkan kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses partai politik atau tim sukses pasangan calon untuk nonaktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.

4. Pers nasional harus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang bebas, rahasia, jujur dan adil dengan ikut menaati Undang-Undang tentang Pemilu dan peraturan- peraturan terkait pelaksanaan pemilu yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini, Dewan Pers perlu menegaskan pers nasional harus ikut menaati peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu tentang pemasangan iklan peserta pemilu yang dalam pelaksanaannya banyak bersinggungan dengan pers. Harus ada pemisahan dan pembedaan yang tegas antara produk berita dan iklan. Dewan Pers berupaya maksimal mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 melalui peningkatan profesionalisme wartawan dan pengawasan. Firko. (Iman Santoso/rls)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Pj Wako Hadiri Doa Bersama Dalam Rangka Pemilukada Serentak 2024

28 November 2024 - 08:43 WIB

Sekda Hadri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU

28 November 2024 - 08:38 WIB

PJ Wako Monitoring Pemungutan Suara di Beberapa TPS

28 November 2024 - 08:30 WIB

Sekda Lepas Logistik Pilkada ke Delapan Kecamatan

28 November 2024 - 08:25 WIB

Sekda Hadiri Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pilkada 2024

28 November 2024 - 08:21 WIB

Pasar Bukit Sulap Perlu Direnovasi agar Terkesan Modern

28 November 2024 - 08:17 WIB

Trending di Advertorial