MUSI RAWAS jalurinformasi.com,- Sekitar pukul 13.00 WIB Kamis (5/1/2023), penyidik unit Pidum Satuan Reskrim Polres Musi Rawas, melimpahkan tersangka terlibat perkara 363 KUHP, yakni Pencurian dengan Pemberatan (Curat), ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Pelimpahan tersangka berkas perkara atas nama, Reko Marsono (23), warga Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, dinyatakan sudah lengkap (P-21).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (5/1/2023).
“Iya, hari ini, penyidik Satreskrim Polres Mura, juga melimpahkan tersangka, Reko Marsono, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan tersangka tersebut berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B-6076/L.6.11/Enz.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 sudah Lengkap (P-21).
“Tersangka, terlibat perkara 363 KUHP, kasus curat, dan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan diterima JPU, Yesi S.H,” jelas AKP Indra sapaan akrabnya seraya menambahkan, Dirinya berharap nantinya setelah mengikuti proses persidangan dan menjalani hukum hingga bebas, semoga tidak melakukan kembali hal yang sama dan kembali melaksanakan rutinitas yang positif baik untuk diri pribadi maupun orang lain,” tutupnya.(Aldi/rls)