Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 28 Apr 2026 06:51 WIB ·

Penyidik Polres Lubuk Linggau : Minggu Depan Akan Serahkan BB dan TSK ke pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau


 Penyidik Polres Lubuk Linggau : Minggu Depan Akan Serahkan BB dan TSK ke pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Perbesar

*Kuasa Hukum Sindir Lambannya Penyidikan

LUBUK LINGGAU jalurinformasi.com,- Terkait kasus pencemaran nama baik dan kasus penganiayaan yang dilakukan Tersangka (TSK) Siti Samsiah Siregar terhadap Siti Dessy Rodiah istri Almarhum Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas Agus Hubya Handoyo nampaknya masih jalan ditempat dan belum menemui titik terang. Karna sampai hari, ini barang bukti dan TSK pelaku belum juga diserahkan oleh pihak penyidik polres Lubuk Linggau (Abdi) kepihak kejaksaan negeri Kota Lubuk Linggau.
Hal ini terkuak saat kuasa hukum Siti Dessy Rodiah, Fachri Yuda Husaini, S.H., CPLA. dari Kantor Hukum BBKLAW, Kamis (23/4/26) bertanya kepada pihak kejaksaan Alan yang menangani perkara tersebut, mengapa sampai sekarang berkas laporan kasus Siti Dessy Rodiah tersebut belum juga ditindak lanjuti.
Alan menjawab, Bahwa laporan ibu Siti Dessy Rodiah sudah P-21, tetapi dari pihak penyidik belum juga menyerahkan barang bukti dan TSK. “Sudah dua Minggu saya tunggu, tapi pihak penyidik belum menyerahkan barang bukti dan TSK nya,”ungkap Alan.

Sementara itu penyidik polres Lubuk Linggau Abdi saat dimintai komentarnya melalui sambungan telpon, Selasa (28/4/26) terkait barang bukti dan TSK belum diserahkan kepihak kejaksaan mengatakan, Minggu depan kak barang bukti dan TSK nya akan kami serahkan kepihak kejaksaan,”ungkap Abdi singkat.

Kuasa hukum pelapor Siti Dessy Rodiah Badai Beni Kuswanto, S.H., M.H., C.I.L., C.P.L selaku Presidium KAI DPD SUMSEL didampingi rekan-rekan dari Kantor Hukum BBKLAW memberikan tanggapan tegas terkait rencana penyerahan tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan pencemaran nama baik dari penyidik Polres Lubuk Linggau kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang dijadwalkan berlangsung pada minggu depan.

Menurut Badai Beni Kuswanto, S.H., M.H., C.I.L., C.P.L selaku Presidium KAI DPD SUMSEL, pelimpahan tersebut merupakan langkah yang semestinya sudah dilakukan sejak lama, mengingat proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat dan telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban.

“Kami menyambut baik rencana penyerahan tersangka dan barang bukti ini, namun perlu kami tegaskan bahwa tahapan tersebut sejatinya sudah seharusnya dilaksanakan lebih cepat. Jangan sampai proses hukum berjalan lamban hingga menimbulkan kesan adanya pembiaran atau ketidaktegasan aparat penegak hukum,” tegas kuasa hukum pelapor.

Ia menyampaikan bahwa korban dan keluarga telah cukup lama menunggu kepastian hukum, sementara unsur pidana, alat bukti, serta keterangan saksi menurut pihak pelapor telah jelas dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Keadilan tidak boleh ditunda. Dalam prinsip hukum, justice delayed is justice denied. Korban berhak memperoleh kepastian hukum tanpa harus menunggu berlarut-larut,” lanjutnya.

Kuasa hukum pelapor juga meminta agar penyidik Polres Lubuk Linggau benar-benar serius menuntaskan perkara ini dengan menyerahkan seluruh alat bukti secara lengkap, antara lain keterangan saksi-saksi, hasil visum et repertum, dokumen pendukung, serta barang bukti lain yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

Selain itu, pihaknya mengingatkan bahwa profesionalitas penyidik akan dinilai masyarakat dari kecepatan, ketepatan, dan transparansi dalam menangani laporan pidana.
“Jangan sampai korban dipaksa menunggu terlalu lama hanya karena lambannya proses administrasi maupun teknis penyidikan. Jika masih terjadi penundaan tanpa dasar hukum yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan serta menyampaikan pengaduan ke institusi pengawasan terkait,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, kuasa hukum pelapor berharap Kejaksaan Negeri Lubuklinggau segera menindaklanjuti pelimpahan tersebut secara objektif dan profesional, sehingga perkara dugaan penganiayaan ini dapat segera disidangkan pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau demi terwujudnya rasa keadilan bagi korban. (Iman Santoso)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

Baca Lainnya

11 Detik yang Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta

28 April 2026 - 03:09 WIB

Kades Bantah Isu, Pemberhentian Sekdes Lubuk Layang Ilir Berdasar Aturan dan Rekomendasi Resmi

27 April 2026 - 03:29 WIB

Muratara Raih Peringkat Ke Dua Tingkat Kabupaten se – Sumatera, Kategori Pengendalian Inflasi

26 April 2026 - 04:52 WIB

Bayar Terus Air Seret!” Protes Meluas Warga Sebar Spanduk Sindiran

24 April 2026 - 15:34 WIB

Resmi, Lampung Tuan Rumah HPN Dan Porwanas 2027

23 April 2026 - 03:16 WIB

DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Musi Rawas TA 2025

22 April 2026 - 13:23 WIB

Trending di Berita Utama