Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 23 Jul 2024 13:21 WIB ·

Perkara Warisan, Kejari OKU Selatan Berhasil Mediasi Kedua Belah Pihak


 Perkara Warisan, Kejari OKU Selatan Berhasil Mediasi Kedua Belah Pihak Perbesar

OKU Selatan jalurinformasi.com,- Sumsel Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelesaikan Sengketa Tanah warisan warga Desa Tenang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan pada Selasa (23/07/2024.

Mediasi antara penggugat dan tergugat ini berlangsung di Aula Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara, Kantor Kejari OKU Selatan.

Pelayanan hukum terhadap masyarakat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan Dr. Adi Purnama yang didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Aldi Rinanda Rijasa.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama mengatakan hari ini Kejaksaan Negeri OKU Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Negara berhasil menyelesaikan permasalahan tanah warisan antara penggugat dan tergugat yang saling klaim kepemilikan.

Permasalahan ini sendiri, telah terjadi selama puluhan tahun dan pemilik tanah warisan melaporkan tanah miliknya diklaim oleh tergugat. Selanjutnya terhadap laporan itu dilakukan telaah, dan disimpulkan bahwa permasalahan ini berkenaan dengan keperdataan.

“Untuk menindaklanjuti perkara ini, Kejari OKU Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan pelayanan hukum dengan
mengundang pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa yang dipermasalahkan itu,” jelasnya

Lebih lanjut Kajari mengatakan, dalam musyawarah yang dihadiri kedua belah pihak, Camat Kisam Tinggi, Kepala Desa Tenang dan Perwakilan BPN OKU Selatan berhasil mencapai kesepakatan.

“Alhamdulillah setelah kita mediasi dan melakukan musyawarah yang difasilitasi oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha antara penggugat dan tergugat menemukan titik terang sehingga masalah ini mencapai kesepakatan,” tegasnya

Dikatakan Kajari pelayanan hukum yang diberikan ini merupakan salah satu fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga pelayanan ini diharapkan mampu membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum agar dapat tercipta kondisi yang harmonis.

“Pelayanan hukum ini tidak hanya berhasil menyelesaikan perselisihan yang berkepanjangan tetapi juga
menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam menangani kasus-kasus perdata secara
profesional, efektif dan efisien,” tegasnya

Dengan kesepakatan yang telah dicapai tersebut, Kajari berharap masyarakat Desa Tenang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan dapat hidup rukun, damai dan melanjutkan aktivitas
dengan penuh kekeluargaan.

“Dengan kesepakatan yang telah dicapai, kami berharap kedua belah pihak dan masyarakat di Desa Tentang dapat hidup rukun dan melanjutkan aktivitas sehari-hari dengan penuh kekeluargaan, sesuai dengan cita-cita luhur untuk menciptakan masyarakat yang madani,” tandasnya (Iman Santoso/rls)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Matangkan Konsolidasi, SMSI Kumpulkan Pengurus Lima Provinsi Besar di Jakarta

25 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Ratusan Jamaah Masjid Al Mukhlisin Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

25 Agustus 2026 - 05:21 WIB

Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Masjid Al Mukhlisin Adakan Bermacam Lomba

24 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Kolaborasi RRI dan SMSI, Langkah Firdaus Perkuat Ekosistem Informasi Sehat

22 Agustus 2026 - 05:09 WIB

Ketum DPP ABPEDNAS dan Presiden AREA Indonesia Puji Pidato Kenegaraan Prabowo: Desa dan Rumah Rakyat Jadi Fondasi Indonesia Maju

17 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Daftar Nama-nama Pemenang Lomba Memperingati HUT ke 81 RI di Rt 06

17 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Trending di Berita Utama