Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 23 Jul 2024 13:21 WIB ·

Perkara Warisan, Kejari OKU Selatan Berhasil Mediasi Kedua Belah Pihak


 Perkara Warisan, Kejari OKU Selatan Berhasil Mediasi Kedua Belah Pihak Perbesar

OKU Selatan jalurinformasi.com,- Sumsel Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelesaikan Sengketa Tanah warisan warga Desa Tenang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan pada Selasa (23/07/2024.

Mediasi antara penggugat dan tergugat ini berlangsung di Aula Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara, Kantor Kejari OKU Selatan.

Pelayanan hukum terhadap masyarakat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan Dr. Adi Purnama yang didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Aldi Rinanda Rijasa.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama mengatakan hari ini Kejaksaan Negeri OKU Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Negara berhasil menyelesaikan permasalahan tanah warisan antara penggugat dan tergugat yang saling klaim kepemilikan.

Permasalahan ini sendiri, telah terjadi selama puluhan tahun dan pemilik tanah warisan melaporkan tanah miliknya diklaim oleh tergugat. Selanjutnya terhadap laporan itu dilakukan telaah, dan disimpulkan bahwa permasalahan ini berkenaan dengan keperdataan.

“Untuk menindaklanjuti perkara ini, Kejari OKU Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan pelayanan hukum dengan
mengundang pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa yang dipermasalahkan itu,” jelasnya

Lebih lanjut Kajari mengatakan, dalam musyawarah yang dihadiri kedua belah pihak, Camat Kisam Tinggi, Kepala Desa Tenang dan Perwakilan BPN OKU Selatan berhasil mencapai kesepakatan.

“Alhamdulillah setelah kita mediasi dan melakukan musyawarah yang difasilitasi oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha antara penggugat dan tergugat menemukan titik terang sehingga masalah ini mencapai kesepakatan,” tegasnya

Dikatakan Kajari pelayanan hukum yang diberikan ini merupakan salah satu fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga pelayanan ini diharapkan mampu membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum agar dapat tercipta kondisi yang harmonis.

“Pelayanan hukum ini tidak hanya berhasil menyelesaikan perselisihan yang berkepanjangan tetapi juga
menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam menangani kasus-kasus perdata secara
profesional, efektif dan efisien,” tegasnya

Dengan kesepakatan yang telah dicapai tersebut, Kajari berharap masyarakat Desa Tenang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan dapat hidup rukun, damai dan melanjutkan aktivitas
dengan penuh kekeluargaan.

“Dengan kesepakatan yang telah dicapai, kami berharap kedua belah pihak dan masyarakat di Desa Tentang dapat hidup rukun dan melanjutkan aktivitas sehari-hari dengan penuh kekeluargaan, sesuai dengan cita-cita luhur untuk menciptakan masyarakat yang madani,” tandasnya (Iman Santoso/rls)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Respons Cepat Polsek SU II, Anak Terpisah Dari Orang Tua, Berhasil Dipertemukan Kembali Dengan Keluarga

24 Juni 2026 - 13:19 WIB

PB PGRI Imbau Guru Tidak Terprovokasi Informasi Terkait Putusan MA Nomor 32 PK/TUN/2026

23 Juni 2026 - 13:56 WIB

Walk Out Massal Warnai Konferkab PWI OKU Selatan, Keabsahan Hasil Pemilihan Dipertanyakan

23 Juni 2026 - 13:46 WIB

SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat

18 Juni 2026 - 05:39 WIB

Utamakan Kenyamanan Pelanggan, PLN Perkuat Keandalan Sistem Transmisi di Palembang

18 Juni 2026 - 05:33 WIB

Kapolsek Seberang Ulu II Bersama Bhabinkamtibmas Sambangi Kantor Honda Astra Motor Plaju

17 Juni 2026 - 04:59 WIB

Trending di Berita Utama