Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 23 Jul 2024 13:21 WIB ·

Perkara Warisan, Kejari OKU Selatan Berhasil Mediasi Kedua Belah Pihak


 Perkara Warisan, Kejari OKU Selatan Berhasil Mediasi Kedua Belah Pihak Perbesar

OKU Selatan jalurinformasi.com,- Sumsel Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelesaikan Sengketa Tanah warisan warga Desa Tenang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan pada Selasa (23/07/2024.

Mediasi antara penggugat dan tergugat ini berlangsung di Aula Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara, Kantor Kejari OKU Selatan.

Pelayanan hukum terhadap masyarakat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan Dr. Adi Purnama yang didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Aldi Rinanda Rijasa.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama mengatakan hari ini Kejaksaan Negeri OKU Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Negara berhasil menyelesaikan permasalahan tanah warisan antara penggugat dan tergugat yang saling klaim kepemilikan.

Permasalahan ini sendiri, telah terjadi selama puluhan tahun dan pemilik tanah warisan melaporkan tanah miliknya diklaim oleh tergugat. Selanjutnya terhadap laporan itu dilakukan telaah, dan disimpulkan bahwa permasalahan ini berkenaan dengan keperdataan.

“Untuk menindaklanjuti perkara ini, Kejari OKU Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan pelayanan hukum dengan
mengundang pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa yang dipermasalahkan itu,” jelasnya

Lebih lanjut Kajari mengatakan, dalam musyawarah yang dihadiri kedua belah pihak, Camat Kisam Tinggi, Kepala Desa Tenang dan Perwakilan BPN OKU Selatan berhasil mencapai kesepakatan.

“Alhamdulillah setelah kita mediasi dan melakukan musyawarah yang difasilitasi oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha antara penggugat dan tergugat menemukan titik terang sehingga masalah ini mencapai kesepakatan,” tegasnya

Dikatakan Kajari pelayanan hukum yang diberikan ini merupakan salah satu fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga pelayanan ini diharapkan mampu membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum agar dapat tercipta kondisi yang harmonis.

“Pelayanan hukum ini tidak hanya berhasil menyelesaikan perselisihan yang berkepanjangan tetapi juga
menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam menangani kasus-kasus perdata secara
profesional, efektif dan efisien,” tegasnya

Dengan kesepakatan yang telah dicapai tersebut, Kajari berharap masyarakat Desa Tenang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan dapat hidup rukun, damai dan melanjutkan aktivitas
dengan penuh kekeluargaan.

“Dengan kesepakatan yang telah dicapai, kami berharap kedua belah pihak dan masyarakat di Desa Tentang dapat hidup rukun dan melanjutkan aktivitas sehari-hari dengan penuh kekeluargaan, sesuai dengan cita-cita luhur untuk menciptakan masyarakat yang madani,” tandasnya (Iman Santoso/rls)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

PN Jakarta Pusat Menyatakan Gugatan Sayid terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat Tidak Dapat Diterima

19 Maret 2025 - 12:40 WIB

Kemenlu Taiwan Mengadakan Acara Pekan Kesehatan Gender Taiwan 2025 di New York

17 Maret 2025 - 08:16 WIB

Firdaus Abky : Program Pemberian Seragam Gratis, Yang Digagas Wako, Siap Ditindaklanjuti

17 Maret 2025 - 08:03 WIB

Ketua DPRD Mura Pimpin Rapat Paripurna Mendengarkan LKPJ Bupati Mura Tahun 2024

16 Maret 2025 - 12:21 WIB

Anggota DPR RI FPKB H SN Prana Putra Sohe, Tinjau Rumah Warga Yang Terdampak Tanah Longsor di Kelurahan Muara Beliti

16 Maret 2025 - 11:22 WIB

Anggota DPR RI FPKB Kunjungi Perkebunan Pepaya California di Lubuklinggau

15 Maret 2025 - 13:03 WIB

Trending di Berita Utama