Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Banyuasin · 13 Mar 2026 10:29 WIB ·

Pidsus Kejari Banyuasin Tahan Kades Sebokor Aktif 2 Periode, Dugaan Korupsi Dana Desa


 Pidsus Kejari Banyuasin Tahan Kades Sebokor Aktif 2 Periode, Dugaan Korupsi Dana Desa Perbesar

BANYUASIN jalurinformasi.com,- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang berinisial “A” sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

 

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (13/3/2026) setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan serta mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan anggaran desa tersebut. Saat ini, tersangka yang diketahui masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor dan telah memimpin selama 2 periode langsung dilakukan penahanan.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani, SH., MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik telah menetapkan saksi berinisial ‘A’ menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Sebokor Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor sejak tahun 2014 hingga sekarang. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan dilapas Kelas IIA Banyuasin selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Maret 2026 hingga 30 Maret 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-412/L.6.19/Fd.2/03/2026.

 

Penyidik menduga tersangka melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Modus yang digunakan antara lain adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) serta pembangunan yang volumenya tidak sesuai (Mark Up) dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

 

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp418.101.506,65 berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp50 juta yang nantinya akan disetorkan ke kas negara,” jelas Giovani.

 

Kejaksaan Negeri Banyuasin menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tersebut. (Iman Santoso/rls)

BANYUASIN jalurinformasi.com,- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang berinisial “A” sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (13/3/2026) setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan serta mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan anggaran desa tersebut. Saat ini, tersangka yang diketahui masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor dan telah memimpin selama 2 periode langsung dilakukan penahanan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani, SH., MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik telah menetapkan saksi berinisial ‘A’ menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Sebokor Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor sejak tahun 2014 hingga sekarang. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan dilapas Kelas IIA Banyuasin selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Maret 2026 hingga 30 Maret 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-412/L.6.19/Fd.2/03/2026.

Penyidik menduga tersangka melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Modus yang digunakan antara lain adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) serta pembangunan yang volumenya tidak sesuai (Mark Up) dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp418.101.506,65 berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp50 juta yang nantinya akan disetorkan ke kas negara,” jelas Giovani.

Kejaksaan Negeri Banyuasin menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tersebut. (Iman Santoso/rls)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

Kolaborasi RRI dan SMSI, Langkah Firdaus Perkuat Ekosistem Informasi Sehat

22 Agustus 2026 - 05:09 WIB

Ketum DPP ABPEDNAS dan Presiden AREA Indonesia Puji Pidato Kenegaraan Prabowo: Desa dan Rumah Rakyat Jadi Fondasi Indonesia Maju

17 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Daftar Nama-nama Pemenang Lomba Memperingati HUT ke 81 RI di Rt 06

17 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Meriahkan HUT ke 81 Kemerdekaan RI, RT 06 Mengadakan Bermacam Perlombaan dan Do’a Bersama

17 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Kapolsek Seberang Ulu 2 Palembang Pimpin Upacara Bendera di SMP Patra Mandiri 02

10 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Terkait 53 Ton Pasir Timah, Satlap Tricakti: Penegakan Hukum Tetap Berjalan Tanpa Halangan

7 Agustus 2026 - 06:02 WIB

Trending di Berita Utama