Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Muba · 19 Des 2022 04:17 WIB ·

Pj Bupati Apriyadi Pasang Logo Pemerintah Kabupaten Pada Kendaraan Dinas


 Pj Bupati Apriyadi Pasang Logo Pemerintah Kabupaten Pada Kendaraan Dinas Perbesar

SEKAYU,jalurinformasi.com – Dalam rangka penataan, penertiban dan pengawasan penggunaan Kendaraan Bermotor Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Telah diundangkannya Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah, untuk pengguna Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional.

Bertepatan di Hari Bela Negara ke-74, secara simbolis Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud menempelkan stiker/logo Pemerintah Kabupaten pada kendaraan dinas di pintu atau badan kendaraan, di Halaman
Kantor Bupati
Musi Banyuasin, Senin (19/12/2022).

“Dengan ditempelkan sebuah stiker/logo Pemkab Muba pada kendaraan dinas ini. Semoga semakin besar tanggung jawab para pengguna untuk menjaga dan memeliharaan barang milik daerah,”Ungkapnya .

Disampaikan, Penjabat (Pj) Bupati Muba H Apriyadi, berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, untuk Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten pada kendaraan dinas di pintu atau badan kendaraan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, Untuk kendaraan Dinas yang tidak direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan kendaraaan dinas.

“Penempelan stiker logo Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023 dan bagi pengguna kendaraan yang tidak mematuhi edaran ini akan dikenakan sanksi,”katanya. (Aldi/rls)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Umroh Gratis Pemkab Muba Diduga Jadi Ajang Politik Oknum DPRD.

9 Agustus 2023 - 02:37 WIB

Jaga Silaturahmi Untuk Tingkatkan Sinergi, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Melalui KKKS Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Zona 4 Ramba Field Berkunjung ke Pj. Bupati Musi Banyuasin.

20 Mei 2023 - 06:08 WIB

Santunan dan Pemberian Bantuan Warnai Kegiatan Ramadhan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Zona 4 Ramba Field

21 April 2023 - 05:59 WIB

Kenakan Peci, Pengurus PWI Muba Resmi Dilantik

12 April 2023 - 22:06 WIB

Kurnaidi Resmi Pimpin PWI Muba

12 April 2023 - 08:31 WIB

PWI Muba Sambangi Dandim 0401 Muba

3 April 2023 - 20:59 WIB

Trending di Muba