Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 29 Apr 2024 12:03 WIB ·

Rugikan Negara Ratusan Juta, Kejari OKU Selatan Tahan Pemborong dan Konsultan Bangunan SMA 2 Buay Pemaca


 Rugikan Negara Ratusan Juta, Kejari OKU Selatan Tahan Pemborong dan Konsultan Bangunan SMA 2 Buay Pemaca Perbesar

OKU Selata jalurinformasi.com,- Perdana di tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Selatan secara resmi menetapkan dan menahan dua tersangka tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan gedung baru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Buay Pemaca.

Penetapan ini berdasarkan surat perintah Kajari OKU Selatan nomor: TAP-756/L.6.23/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024 atas nama tersangka I dan AP.

Kemudian penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan surat perintah Kajari OKU Selatan nomor: Print-426/L.6.23/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024 atas nama tersangka I dan AP.

Kajari OKU Selatan Dr. Adi Purnama yang didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Datun dan Kasi BB dalam keterangan persnya mengatakan dua tersangka merupakan pelaksana dan konsultan pengawas pada kegiatan pembangunan gedung SMA Negeri 02 Buay Pemaca dengan nilai kontrak lebih kurang 2,2 Milyar Rupiah.
“Atas perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 719.681.378,62,” terangnya

Lebih lanjut Kajari mengatakan, terhadap kedua tersangka, tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari OKU Selatan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terhadap kedua tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 29 April hingga 18 Mei 2024 di Lapas Kelas IIB Muaradua,” urainya

Dikatakan Kajari, kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo. Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah ini, tim pidana khusus akan terus melakukan penyelidikan terhadap perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tandasnya (Iman Santoso/rls)

Artikel ini telah dibaca 343 kali

Baca Lainnya

Bupati Muratara H Devi Suhartoni Melepas 20 Kafilah STQH Tingkat Provinsi di Pali

20 Mei 2025 - 07:51 WIB

Lahat 156 Tahun: Ulang Tahun atau Ulang-Ulang Masalah?

18 Mei 2025 - 04:09 WIB

Keluhkan Isi Gas Melon Berkurang, Warga Desak APH Dan Pemerintah Sidak Agen Serta SPBE

18 Mei 2025 - 04:06 WIB

UMKM Berjaya, Bukit Asam Dianugerahi Penghargaan Pembina Terbaik

16 Mei 2025 - 08:59 WIB

Kandang Petelur “Merah Putih” dari Charoen Pokphand untuk Kelompok Peternak Kaum Disabilitas Gunung Kidul

16 Mei 2025 - 08:39 WIB

Peduli Terhadap Kerusakan Jalan, Bupati Mura Minta Pihak Balan Jalan Nasional Perbaiki Jalan Nasional Lintas Mura-Muba

14 Mei 2025 - 13:16 WIB

Trending di Advertorial