Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 29 Apr 2024 12:03 WIB ·

Rugikan Negara Ratusan Juta, Kejari OKU Selatan Tahan Pemborong dan Konsultan Bangunan SMA 2 Buay Pemaca


 Rugikan Negara Ratusan Juta, Kejari OKU Selatan Tahan Pemborong dan Konsultan Bangunan SMA 2 Buay Pemaca Perbesar

OKU Selata jalurinformasi.com,- Perdana di tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Selatan secara resmi menetapkan dan menahan dua tersangka tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan gedung baru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Buay Pemaca.

Penetapan ini berdasarkan surat perintah Kajari OKU Selatan nomor: TAP-756/L.6.23/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024 atas nama tersangka I dan AP.

Kemudian penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan surat perintah Kajari OKU Selatan nomor: Print-426/L.6.23/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024 atas nama tersangka I dan AP.

Kajari OKU Selatan Dr. Adi Purnama yang didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Datun dan Kasi BB dalam keterangan persnya mengatakan dua tersangka merupakan pelaksana dan konsultan pengawas pada kegiatan pembangunan gedung SMA Negeri 02 Buay Pemaca dengan nilai kontrak lebih kurang 2,2 Milyar Rupiah.
“Atas perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 719.681.378,62,” terangnya

Lebih lanjut Kajari mengatakan, terhadap kedua tersangka, tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari OKU Selatan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terhadap kedua tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 29 April hingga 18 Mei 2024 di Lapas Kelas IIB Muaradua,” urainya

Dikatakan Kajari, kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo. Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah ini, tim pidana khusus akan terus melakukan penyelidikan terhadap perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tandasnya (Iman Santoso/rls)

Artikel ini telah dibaca 334 kali

Baca Lainnya

Kasus Kredit Macet PT Coffindo: DPRD Sumsel Minta Tindakan Tegas dari Dirut BSB

14 Februari 2025 - 11:37 WIB

PWI Pusat Tunjuk Austin Tumengkol Jabat Plt Ketua PWI Sumut

11 Februari 2025 - 15:21 WIB

PWI Pusat Copot Andi Gino, Marganas Nainggolan Ditunjuk sebagai Plt Ketua PWI Kepri

11 Februari 2025 - 15:18 WIB

Tim Pidsus Kejari Banyuasin Geledah Kantor UPTD Pelayanan Darat Dishub Banyuasin

11 Februari 2025 - 11:09 WIB

Sekda Lubuklinggau Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Program Propemperda Tahun 2025

11 Februari 2025 - 10:04 WIB

Diskominfotiksan Lubuklinggau Bersama Pengurus PWI Lubuklinggau Hadiri Puncak HPN 2025 di Riau

9 Februari 2025 - 07:47 WIB

Trending di Berita Utama