Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 14 Jan 2026 05:46 WIB ·

Saat Konfirmasi, Wartawan Onews Diintimidasi Oknum Kabid PUTR


 Saat Konfirmasi, Wartawan Onews Diintimidasi Oknum Kabid PUTR Perbesar

PAGARALAM jalurinformasi.com,- Sikap arogansi pejabat publik terhadap wartawan saat menjalankan tugas sering ditemukan dilapangan. Sikap mental dan watak arogannya oknum pejabat ditunjukan mulai dari pengusiran, perkataan kotor sampai pemukulan hingga merendahkan profesi seorang wartawan.

hal ini seperti tindakan arogansi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah pagaralam dalam hal ini, dilakukan oknum kabid PUTR Pagaralam Inisial “T” terhadap salah orang Wartawan yang betugas di Kota pagaralam Provinsi Sum-sel, pada Senin (13/01/2026), Hal tersebut hingga kini menuai kecaman serta menjadi perbincangan publik.
”Sikap mental dan watak arogan oknum pejabat ditunjukan terhadap wartawan ketika seorang wartawan Onews yanto ingin konfirmasi untuk memperoleh informasi dan kabar serta penjelasan soal pengadaan komputer/ laptop yang diadakan salah satu dibidang PUTR tahun 2023 yang lalu, Padahal setiap orang atau rekan media berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan dan mengetahui kebenaran nya.

Korban Yanto saat dibincangkan rekan media mengatakan bahwa maksud dia menemui sang kabid ingin konfirmasi kebenaran pengadaan laptop dan komputer tersebut tetapi entah apa saat ditemui diruang kerjanya sang kabid langsung marah marah dan berkata kata yang tidak enak seolah olah menghina profesi wartawan dan mengatakan dengan nada emosi,ungkap yanto
Masih menurut nya padahal di Pasal 33 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 negara sudah menjamin tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga yanto sangat menanyakan sikak kabid tersebut dan meminta pihak APH untuk mengecek pengadaan tersebut dan pihak pemkot pagaralam untuk memanggil pejabat tersebut soal permasalahan ini,”pintanya.

Menanggapi hal ini, Pimpinan redaksi onews Andi Oktarius menyampaikan, Apapun alasannya, sikap arogansi oknum kabid tersebut tak dibenarkan dalam aspek hukum, lebih pada agama terlebih yang akan melahirkan kekerasan fisik.
“Kebebasan pers di Indonesia sudah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999. Semestinya Oknum pejabat tersebut memahami bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan. dan penegakkan kemerdekaan pers tak bisa ditawar-tawar lagi,”jelasnya.
“Inilah nafas demokrasi, Jika kemerdekaan pers dikekang sama saja membunuh demokrasi,”pungkasnya. (Iman Santoso)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

Didukung Widia Ningsih, Proyek Jembatan Air Lawai Senilai Rp18 Miliar Ditarget Rampung 5 Bulan

10 April 2026 - 16:09 WIB

Dukung Gerakan Cinta Produk Narapidana, Lapas Banyuasin Ramaikan Bazar HBP ke-62

10 April 2026 - 07:47 WIB

14 Tahun Krisis Air, Warga Kenten Raya Akhirnya Melawan

9 April 2026 - 17:13 WIB

Beberapa Warga Pemilik Lahan Disekitar Jalan Tunggul Bute Diduga Menghambat Pembangunan

9 April 2026 - 14:43 WIB

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKU Selatan Periksa Pelapor

9 April 2026 - 14:31 WIB

Liga Yooscout Regional Tangerang 2026 Resmi Bergulir

8 April 2026 - 11:16 WIB

Trending di Berita Utama