Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Lubuk Linggau · 14 Apr 2023 14:11 WIB ·

Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Bekuk 5 Warga Pali Bawa 1 Kg Sabu


 Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Bekuk 5 Warga Pali Bawa 1 Kg Sabu Perbesar

LUBUKLINGGAU jalurinformasi.com,- Sat Narkoba Polres Lubuklinggau melakukan aksi kejar-kejaran dengan pelaku penyalahgunaan narkoba. Aksi kejar-kejaran tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan, Kamis (13/4/23). Hal ini terungkap dalam pres rilis yang dilakukan Polres Lubuklinggau, Jum’at (14/4/23) pk. 15.00 Wib

Dalam pres rilis itu diketahui, mobil yang dikejar yakni Toyota Avanza warna putih nomor polisi BG 121 CO. Dan tersangka yang diamankan yakni yakni Alamsri (40), Ali Akbar (27), Rizki Putra Septiawan (25), Suharno (46), dan Ali Sadikin (52). Ke lima tersangka warga Dusun I, II, III dan V, Desa Mangkunegara, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hendrawan dan  Kasi Humas AKP Ermi mengatakan, Dari hasil pengembangan ke lima tersangka yang diamankan adalah kurir. Jadi, ancaman hukuman mereka telah diatur dalam Pasal  114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni minimal 5 tahun penjara, dan terberat hukuman mati.

Diungkapkan Harissandi, Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas akan ada transaksi narkoba di wilayah Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau. Selanjutnya dilakukan penyidikan oleh Tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan Kamis 13 April 2023.

Lalu, para petugas memasang strategi, ketika para tersangka kabur dengan kendaraan mobil yang dibawa mereka dengan kecepatan tinggi melintasi Jalan Yos sudarso menuju Musi Rawas.

Saat disetop oleh petugas diwilayah Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, mereka malah ngebut. Sehingga, petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak mobil tersangka. Setelah ditembak mobil oleng dan menabrak ruko di TKP, sehingga berhasil diamankan.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus teh china warna hijau Merk ‘GUANYINWANG’ yang isinya kristal putih yang diduga sabu, dengan berat kotor bersama bungkusnya 1.048 gram. Kemudian, para tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Lubuklinggau untuk penyidikan lebih lanjut.
“Untuk dugaan sementara barang tersebut dari luar kota Lubuklinggau,”pungkasnya. (Iman Santoso/Aan)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

Baca Lainnya

Firdaus Abky : Program Pemberian Seragam Gratis, Yang Digagas Wako, Siap Ditindaklanjuti

17 Maret 2025 - 08:03 WIB

Anggota DPR RI FPKB Kunjungi Perkebunan Pepaya California di Lubuklinggau

15 Maret 2025 - 13:03 WIB

Sidak Pasar, Wako Lubuklinggau Gratiskan Satu Bulan Retribusi Pedagang

14 Maret 2025 - 13:20 WIB

Satintelkam Polres Lubuklinggau Bersama OKP dan BEM, Gelar Baksos

7 Maret 2025 - 08:04 WIB

Ketua DPRD Lubuklinggau Pimpin Sidang Paripurna, Walikota Paparkan Visi dan Program Unggulan

3 Maret 2025 - 12:49 WIB

Resmi, H Rachmad Hidayat – H Rustam Effendi Jabat Walikota – Wakil Walikota Lubuklinggau

21 Februari 2025 - 07:07 WIB

Trending di Advertorial