LUBUKLINGGAU jalurinformasi.com,- Sat Narkoba Polres Lubuklinggau melakukan aksi kejar-kejaran dengan pelaku penyalahgunaan narkoba. Aksi kejar-kejaran tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan, Kamis (13/4/23). Hal ini terungkap dalam pres rilis yang dilakukan Polres Lubuklinggau, Jum’at (14/4/23) pk. 15.00 Wib
Dalam pres rilis itu diketahui, mobil yang dikejar yakni Toyota Avanza warna putih nomor polisi BG 121 CO. Dan tersangka yang diamankan yakni yakni Alamsri (40), Ali Akbar (27), Rizki Putra Septiawan (25), Suharno (46), dan Ali Sadikin (52). Ke lima tersangka warga Dusun I, II, III dan V, Desa Mangkunegara, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hendrawan dan Kasi Humas AKP Ermi mengatakan, Dari hasil pengembangan ke lima tersangka yang diamankan adalah kurir. Jadi, ancaman hukuman mereka telah diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni minimal 5 tahun penjara, dan terberat hukuman mati.
Diungkapkan Harissandi, Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas akan ada transaksi narkoba di wilayah Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau. Selanjutnya dilakukan penyidikan oleh Tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan Kamis 13 April 2023.
Lalu, para petugas memasang strategi, ketika para tersangka kabur dengan kendaraan mobil yang dibawa mereka dengan kecepatan tinggi melintasi Jalan Yos sudarso menuju Musi Rawas.
Saat disetop oleh petugas diwilayah Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, mereka malah ngebut. Sehingga, petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak mobil tersangka. Setelah ditembak mobil oleng dan menabrak ruko di TKP, sehingga berhasil diamankan.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus teh china warna hijau Merk ‘GUANYINWANG’ yang isinya kristal putih yang diduga sabu, dengan berat kotor bersama bungkusnya 1.048 gram. Kemudian, para tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Lubuklinggau untuk penyidikan lebih lanjut.
“Untuk dugaan sementara barang tersebut dari luar kota Lubuklinggau,”pungkasnya. (Iman Santoso/Aan)