Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 30 Okt 2024 13:02 WIB ·

Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Dua Pengedar Sabu Asal Desa Mardiharjo Kecamatan Purwodadi


 Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Dua Pengedar Sabu Asal Desa Mardiharjo Kecamatan Purwodadi Perbesar

MUSI RAWAS jalurinformasi.com,-Apriansyah (29), dan Sutekno (53), keduanya warga Desa Mardiharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Mura, di rumah Desa Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (23/10/2024).

Dari tersangka, Apriansyah ditangkap karena terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Terbukti dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti (bb), atu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,99 Gram

Lalu, dari tersangka, Sutekno berhasil menyita BB satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,14 Gram.

Kemudian, satu buah pirex kaca berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,48 Gram dan satu buah alat hisap sabu (Bong), yang ditemukan di hadapan pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 75 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.

Kemudian dilakukan pengeledaan, ditemukan bb diantaranya, dari tersangka, Apriansyah ditangkap karena terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Terbukti dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti (bb), atu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,99 Gram

Lalu, dari tersangka, Sutekno berhasil menyita BB satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,14 Gram.

“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya,” jelas Kasat Narkoba

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tuturnya. (Iman Santoso/rls)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Komitmen BPJS Kesehatan Tingkatkan Kemudahan Layanan Bagi Peserta Program JKN

12 Juni 2025 - 07:47 WIB

Masjid Al Mukhlisin Puncak Kemuning Kurban 9 Ekor Sapi Dan 3 Ekor Kambing

7 Juni 2025 - 01:29 WIB

Danrem 044/Gapo Secara Resmi Tutup Kegiatan TMMD ke-124 Tahun Anggaran 2025

4 Juni 2025 - 09:32 WIB

AMPB Desak DPRD Banyuasin Tindaklanjuti Masalah Kualitas Air Minum Alfa One

4 Juni 2025 - 08:01 WIB

Respon Cepat Walikota Pagaralam Wujudkan Asta Cita Nasional, Bersama Tim MBG Turun Langsung Kelapangan

3 Juni 2025 - 04:52 WIB

Jenderal Dudung Jalankan Misi Negara Sebagai Amirulhajj 2025

3 Juni 2025 - 04:12 WIB

Trending di Berita Utama