Menu ✖

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 6 Jun 2026 09:54 WIB ·

Senin-Selasa, Penyidik Polres Lubuk Linggau Akan Menyerahkan Pelaku Pencemaran Nama Baik dan Penganiayaan Kepihak Kejaksaan


 Senin-Selasa, Penyidik Polres Lubuk Linggau Akan Menyerahkan Pelaku Pencemaran Nama Baik dan Penganiayaan Kepihak Kejaksaan Perbesar

LUBUK LINGGAU jalurinformasi.com,- Terkait kasus pencemaran nama baik dan kasus penganiayaan yang dilakukan Tersangka (TSK) Siti Samsiah Siregar terhadap Siti Dessy Rodiah istri Almarhum Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas Agus Hubya Handoyo sudah lebih satu tahun berlalu kasus ini dilaporkan korban kepihak penyidik polres Lubuk Linggau belum ada kejelasannya dan sudah berulang kali diberitakan pihak media, akhirnya menemui titik terang. Hal ini terbukti saat media ini menghubungi pihak penyidik Polres Lubuk Linggau Abdi, Sabtu (6/6/26) mengatakan,
“Berkas pencemaran nama baik dan penganiayaan yang dilakukan oleh Siti Samsiah Siregar terhadap Siti Dessy Rodiah, sudah P21. Dan berkasnya sudah saya kirim ke pihak kejaksaan beberapa waktu lalu untuk segera diproses. Yang menangani perkara kasus ini dikejaksaan nanti yakni bapak Hasbi.
“Insya Allah, Senin atau Selasa (8-9/26) ini, Saya akan mendatangi pelaku terlebih dahulu untuk bersiap-siap. Dan saya akan langsung menyerahkan pelaku kepihak kejaksaan,”ungkap Abdi.

Sementara itu Hasbi Jaksa yang menangani perkara kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan yang dilakukan oleh Siti Samsiah Siregar terhadap Siti Dessy Rodiah saat dimintai komentarnya melalui sambungan telpon, Sabtu (6/6/26) Pk.15.01 Wib mengatakan, Berkas perkara tersebut sudah P21, dan sudah diserahkan oleh pihak penyidik Polres Lubuk Linggau ke kami (kejaksaan).
“Kami sekarang menunggu kapan dari pihak penyidik akan menyerahkannya,”ucap Hasbi.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Advokat pendamping korban, ADV. BADAI BENI KUSWANTO, S.H., M.H., C.I.L., C.P.L., ADV. FACHRI YUDA HUSAINI, S.H., CPLA. dan ADV. WISNU SALISTIYO, S.H., C.Me. menyampaikan apresiasi kepada Penyidik Polres Lubuk Linggau dan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang telah menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Menurutnya, proses hukum yang berjalan hingga tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak korban.
“Kami mengapresiasi langkah profesional yang telah dilakukan oleh penyidik Polres Lubuk Linggau dan pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Setelah proses yang cukup panjang, akhirnya perkara ini memasuki tahapan penuntutan. Hal ini menjadi harapan bagi klien kami, Ibu Siti Dessy Rodiah, untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar ADV. Badai Beni Kuswanto, Sabtu (6/6/2026).

Lebih lanjut, ia berharap proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dapat segera dilaksanakan sehingga perkara tersebut dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.
“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Pada prinsipnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sehingga siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran untuk lebih bijak dalam bertindak maupun menyampaikan informasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik orang lain. (Iman Santoso)

Artikel ini telah dibaca 124 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Lantik 99 Pejabat di Lingkungan Pemkot Lubuk Linggau

26 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Jon Heri, Pemberhentian Firdaus Pelanggaran HAM Dan Ancaman Demokrasi

26 Oktober 2026 - 01:31 WIB

Plh Sekda Erwin Armeidi Ikuti Kegiatan Senam CFD

25 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Tinjau Lokasi Pembangunan Kampus UNY

24 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Mendorong Percepatan Pembangunan Daerah, Pemkab Musi Rawas MoU Dengan Para Investor

24 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Plh Sekda Lubuk Linggau Erwin Armeidi Pimpin Peninjauan Pasar Terminal Kalimantan

24 Oktober 2026 - 07:54 WIB

Trending di Berita Utama